Medan (pewarta.co) – Maraknya peredaran narkoba di Sumut ternyata didasari dengan banyak pula pabrik rumahan yang dilakoni para pelaku dalam pembuatan narkoba itu sendiri.
Buktinya, baru-baru ini, tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Binjai, Kota Binjai yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis pil extacy, pada Jum’at (18/8/2017) lalu sekira pukul 17.00 wib.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan pemilik rumah berinisial RPP (28) serta bahan baku pembuatan pil extacy berupa 1 set alat pencetak pil extacy, 2 buah martil, 2 buah baki/talam, 1 buah sendok besar, 1 buah mangkok, 1 bungkus plastik Hitam berisi tepung warna Coklat sebagai bahan baku sudah jadi seberat 800 gram yang apabila dijadikan pil extacy akan menjadi 2600 butir serta beberapa gram sabu dan juga beberapa butir extacy berwarna Pink.
Kali ini, Tim Res Narkoba Polrestabes kembali menggerebek dan meringkus pelaku usaha rumahan narkoba jenis shabu. Bisnis rumahan shabu tersebut digrebek polisi dari kawasan berbeda yakni di Jalan Makmur, Gang Tanjung 15, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (28/8/2017) sekira jam 11.30 wib.
Dari rumah yang dijadikan bisnis narkoba tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita muda yang merupakan penghuni rumah berinisial, RAL (27).
Petugas juga menyita barang bukti alat pelengkap pembuatan narkoba berupa; 2 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 2 buah pipa kaca yang masih berisikan sisa sabu, 3 buah tabung kaca / pirex ukuran 1 liter, 1 botol larutan H2O, 1 botol pembersih kutek, 1 (satu) buah jirigen warna putih – 1 (satu) buah piring berisikan serbuk kristal, 1 buah piring kaca putih, 1 bungkus plastik serbuk kristal, 2 buah timbangan digital, 1 bungkusan plastik berisikan serbuk kristal, 1 buah Hair Dryer, 1 buah kipas angin, 1 buah botol dan sendok, 1 buah talam warna abu-abu, 1 buah saringan warna ungu serta 1 unit HP Samsung warna Putih.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat Reskrim Kompol Yudi Friyanto, SH, SIK, MH didampingi Kanit Narkotik, AKP Elihakim, SH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan rumah yang dijadikan tempat usaha (home industri) tersebut, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. Sehingga pihaknya menindaklanjuti info ataupun laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan ke lokasi.
“Ya benar, penggerebekan tersebut atas informasi dari warga masyarakat tentang aktifitas tersangka yang membuat Home Industri Narkotika jenis shabu-shabu. Dari dalam rumah tersangka kita sita barang bukti sabu dan juga alat pembuatan sabu,” sebut, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto, Selasa (29/8/2017) siang.
Dikatakannya lagi, untuk seluruh barang bukti dan juga tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Pasal yang dipersangkakan bagi tersangka adalah 113 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (red)