Medan (pewarta.co) – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggerebek markas besar judi sekaligus tempat pesta narkoba jenis sabu – sabu dan daun ganja kering di kawasan Jalan Tanjung Pama, Dusun 7, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya tempat hiburan malam Sky Garden.
Dari penggrebekan yang dibantu oleh TNI dan muspika Kecamatan Kutalimbaru itu petugas berhasil menyita barang bukti, 73 mesin judi jackpot, 51 senjata tajam, satu unit televisi, dadu putar, sabu – sabu sebanyak 4, 83 gram, sabu – sabu sebanyak 0,3 gram, ganja sebanyak 14, 71 gram dan 4 timbangan elektrik. Tidka itu saja, polisi juga mengamankan dua orang pelaku masing – masing berinsial JG dan RS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan dan Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/4/2021) mengatakan, berdasarkan hasil razia pada hari Jumat tanggal 1 April 2021 di Sky Garden yang terletak d Dusun 7, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru. Dari dalam sebuah tempat hiburan malam itu ditangkap JG dan RS.
Kemudian di TKP menemukan berbagai bukti 73 mesin judi mesin jackpot beserta koin, 51 senjata tajam, satu unit TV dan dua set dadu putar.
Selanjutnya tim gabungan Polrestabes Medan melakukan interogasi terhadap dua orang tersangka berinisial JG dan RS pada saat itu ke dua orang itu menghalang – halangi petugas, selanjutnya keduanya orang itu diamankan dan diboyong ke komando.
Kata Kombes Riko, lokasi yang digerebek itu salah satu markas narkoba dan judi yang cukup besar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Karena itu, saat ini petugas masih memburu pengelola tempat hiburan malam itu. “Saat digerebek, pengelola tempat hiburan malam itu kabur dan masih dibutuhkan petugas Polrestabes Medan, ” jelasnya.
Kombes Riko juga tidak tinggal diam memberikan suasana aman di Kota Medan. “Kita akan gempur habis segala macam penyakit masyarakat di Medan. Sehingga suasana tetap aman dan kondusif, ” tandasnya. (red)