Medan (pewarta.co) – Satuan narkoba Polrestabes Medan kembali gempur kampung narkoba di jalan Denai Gang Enam Medan. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri dan barang bukti 4 ons narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/9/2018) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKBP Rafael Sandi Priambodo, SH, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (4/9/2018) membenarkan penggerebekan yang dilakukannya petugas. Sehingga penggerebekan itu membawa hasil untuk memboyong pasutri, masing masing Andika alias Andi Burnong dan Lusi warga Jalan Denai, Gang Enam untuk dijebloskan ke penjara.
Karena itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk selalu mendukung langkah petugas yang ingin memberantas narkoba dan menjaga suasana tetap kondusif.
Menurut dia, kawasan Jalan Denai juga rawan dari peredaran narkoba yang dikendalikan oleh pelaku jaringan internasional. Sehingga perlu peran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pemberantasan narkoba. Ditambahkannya, gempur narkoba hingga ke kampung-kampung masyarakat terus dilakukan hingga bersih.
“Polrestabes Medan tidak segan menindak tegas pengedar narkoba yang sudah jelas ingin menghancurkan generasi bangsa dengan menjual bebas sabu di masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terang bahayanya narkoba. Agar masyarakat juga memahami bahayanya narkoba untuk dikonsumsi. “Harus ada perhatian masyarakat untuk mengusir para pelaku narkoba di kampungnya. Dengan cara begitu tidak ada lagi bermain dengan barang haram tersebut,” tandasnya.(red)