Medan (pewarta.co) – Empat perampok sadis terlibat melakukan pembunuhan kepada Korban Suyono (47) di kawasan Jalan Binjai Kilometer 11,7, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap. Tiga orang terpaksa ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Sunggal yang hendak kabur saat ditangkap di kediaman mereka masing-masing.
Empat pelaku yang diboyong ke komando itu masing-masing, Gusdan Wahyu alias Bayu (22), Muhammad Randi (18), Muhammad Fauzi (20) warga Jalan Medan-Binjai Kilomter 10 (Asrama Abdul Hamid), Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Herdiansyah Pratama alias Tama (18) warga Medan-Binjai Kilometer 14, Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Rafles kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (6/9/2017) mengatakan, keempat pelaku terlibat kejahatan di jalanan itu sudah sangat meresahkan warga Kota Medan. Sehingga petugas gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan kepada empat pelaku yang cukup sadis dalam melakukan perampokan di jalanan dengan cara ditembak kakinya. “Empat pelaku yang diamankan itu sudah 24 kali melakukan perampokan di Kota Medan. Namun kali ini korban Suyono yang dirampok tewas bersimbah darah,” papar Tatan.
Karena itu, kepada warga Kota Medan jangan segan memberikan laporan kepada petugas untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. “Kita akan sikat habis kejahatan di jalanan di Kota Medan. Bila perlu ditembak dengan tegas,” ujarnya.
Mantan Kapolres Asahan ini mengakui, Kota Medan cukup rawan dari aksi kejahatan di jalanan dilakukan komplotan begal.”Kita tidak tinggal diam untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat dari gangguan pelaku kejahatan di jalanan,” imbuhnya.
Dari lokasi penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing dua unit sepeda motor jenis matic dan bebek, satu celana panjang warna biru, satu jaket, sepasang sepatu warna hitam, satu baju kaos warna hitam liris merah putih, satu botol parfum, satu pasang sandal dan sebilah benda tajam.
“Keempat pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (4) dan Ayat (3) KUHPidana,” pungkas Tatan. (red)