Medan (pewarta.co) – Petugas Polrestabes Medan membekuk seorang pencuri sepeda motor, setelah aksinya terekam CCTV.
Tersangka Ardi Winata (26) warga Jalan Ampera III, Lorong Mesjid, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ini, menjadi viral di media sosial (medsos).
Saat beraksi Ardi terekam di kamera pengintai milik korban bernama Tamami Dirga Jeis (25) warga Jalan Panglima Nyak Makam, Kecamatan Medan Baru, dan kemudian rekaman itu tersebar di medsos.
Aksi pencurian bermula saat korban baru saja pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor Yamaha N Max BK 2771 AGP. Sesampai di rumahnya, korban memarkirkan motornya di teras rumah. Lalu korban masuk ke rumahnya yang berlantai dua itu.
Tersangka yang melintasi rumah korban kemudian masuk lantaran pintu pagar tak terkunci. Dengan mudahnya tersangka mengambil kunci motor yang terletak di meja ruang tamu. Namun sayangnya Ardi meninggalkan jejak saat pergi membawa motor korban. Wajah Ardi jelas terekam di kamera pengintai rumah korban.
Salah seorang pekerja di rumah korban memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang. Lantas korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dari kamera pengintai itu memudahkan petugas meringkus Ardi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/11/2017) sore mengatakan, tersangka ditangkap dari kediamannya karena terekam kamera CCTV.
“Dari kesaksian korban dan kamera pengintai, tersangka kita amankan dengan barang bukti 1 telepon gemggam, 1 topi hitam, 1 headseat, 1 pasang sepatu, 1 flash disk yang berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian dan 1 lembar STNK asli Yamaha NMax BK 2771 AGP,” ujar Febriansyah kepada wartawan di Polrestabes Medan.
Dijelaskan Febri, dari keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual pada Danil seharga Rp2,5 juta. Dan uang hasil penjualan motor dipergunakan tersangka membeli telepon gemggam, sepatu dan lain-lain.
“Motor dijual tersangka pada seorang pria bernama Danil seharga Rp2,5 juta. Nah saat ini kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan penadahnya.
Menurut Kasat, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (red)