Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (1/2/2018) menjelaskan, tersangka Ahmad Fauzi L alias Ahmad (22), seharinya bekerja sebagai tukang las melakukan pencurian pada Jumat (5/1/2018) kemarin, di rumah korban di Jalan Pertiwi Tembung.
Mereka masuk ke dalam rumah bersama temannya, lalu mengambil sepeda motor korban,” ujarnya.
Korban yang kehilangan sepeda motor lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ia mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya.
“Kita masih memburu satu tersangka lain berinisial AN,” tukasnya.
Menurut Putu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(red)