Medan, pewarta.co – Seorang oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan berinisial TPH berpangkat Brigadir, ditangkap Tim Reskrim Polrestabes Medan, karena diduga mengoyak Al-Quran.
Pengerusakan Kitab Suci Al-Quran itu terjadi saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Jumat (11/5/2018).
“Ya benar anggota kita ada yang melakukan pengerusakan Al-quran saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik. Saat ini dia sudah ditahan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi
Ditambahkan Dadang, Polrestabes Medan tetap melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Karena semuanya sama di mata hukum.
“Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian yang melakukan kesalahan, tetap kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ditanya mengenai mengapa TPH nekat merusak Al-Quran, Kapolrestabes Medan mengaku kalau anggotanya itu mendapat bisikan ghaib.(t/red)