Medan (pewarta.co) – Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan pimpinan Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung, SH, SIK, MH dan Panit, Iptu E Manullang, SH menciduk dua oknum penjaga malam berinisial A (29) dan B (25).
Kedua tersangka ditangkap dari kediamannya karena diduga sebagai pelaku yang membongkar dan menjarah barang dari Gudang 49 di Jalan Letda Sudjono No. 49, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung milik Kusuma.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr.H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung, SIK, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan karyawan gudang bernama, Yus J (44) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dengan bukti laporan; LP/343/K/II/2018/SPKT PERCUT, Tgl 23 Februari 2018.
Peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Jum’at (23/2/2018). Kedua tersangka bersama 3 orang rekannya berinisial; U, salah seorang karyawan gudang, M dan F, melakukakan aksinya dengan cara membuka gembok gudang menggunakan gunting besar.
Barang yang diambil pelaku diantaranya; 196 kotak remote TV jenis, 9 digital sebanyak 50 buah kotak, 10 digital sebanyak 49 kotak, 2 digital merk BIMA sebanyak 10 kotak, 3 digital merk BIMA sebanyak 10 kotak, serta MT 360 alat-alat TV sebanyak 57 kotak dan diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 150 juta.
“Peran kedua tersangka yang ditangkap adalah melansir barang-barang jarahannya untuk dimasukan ke dalam mobil piCk up yang telah mereka sediakan. Selanjutnya membawa barang-barang itu kabur,” terang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Dijelaskan bahwa pemilik gudang baru mengetahui gudang miliknya dibongkar dan dijarah maling setelah seorang karyawan (pelapor) bernama, YUS J mengetahui hal tersebut. Bersama petugas bahagian komputer di gudang tersebut yang bernama, Ridwan, keduanya mengecek hasil rekaman CCTV di lokasi.
“Dari rekaman CCTV diketahui otak pelakunya berinisial U yang merupakan karyawan di gudang tersebut,” katanya.
Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan itu dilakukan bersama rekannya, U, F dan M dan hanya memproleh imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk melansir barang di gudang ke dalam mobil pick up untuk dilarikan.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti uang sisa hasil bagian Rp 50 ribu dan pakaian yang digunakan kedua tersangka saat ikut melakukan aksinya. Kita masih melakukan pengembangan guna meringkus 3 tersangka lain yang masih buron,” pungkasnya. (red)