• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Film Porno Lewat Akun Sosial Media

by NiahLubis
Jumat, 3 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Unit Polrestabes Medan berhasil membongkar peredaran film porno lewat Akun Sosial Media, menyusul ditangkapnya seorang penjual kartu memory berisi film porno.

Tersangka berinisial IR (21) ditangkap dari kawasan Jalan Sutrisno Medan, ketika menjual kartu memory berisi film porno, Kamis (2/11/2017) malam.

bacajuga

No Content Available

Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, AKP Olma, SH, SIK, MH dan Panit, Iptu Iqbal,SH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (3/11/2017) menjelaskan, terungkapnya modus baru peredaran film porno ini ketika pihaknya mendapati informasi adanya perdagangan film porno lewat akun media sosial facebook dengan akun Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista, Rabu (18/10/2017) silam.

Polisi langsung menghubungi pemilik akun facebook itu. Belakangan diketahui, kartu memory berisi video porno itu dijual dengan harga bervariasi yakni ukuran 4 giga sebesar Rp90 ribu, ukuran 8 giga sebesar Rp130 ribu, ukuran 16 giga sebesar Rp170 ribu dan ukuran 32 giga sebesar Rp240 ribu

Setelah menghubungi pemilik akun itu, polisi menyepakati transaksi pembelian kartu bokep itu.

“Personel menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan tersangka, ujar AKBP Febriansyah kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.

Setelah menunjukan memory berikut film porno, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya lalu menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan sesuai dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi selama dua bulan dan telah memperjualkan pornografi sebanyak 10 kali.

“Tersangka mendapatkan video porno dengan cara mendownload nya melalui situs web dengan menggunakan telepon genggam merk Vivo miliknya dan fasilitas internet berupa wifi.id, kemudian video – video porno tersebut disimpan dan disalin kedalam kartu memori telepon genggam yang selanjutnya dijualkan kepada orang lain,” tandasnya. (red)

Previous Post

Usai Antar Suami, Ibu Kritis Dirampok Di Jalan Perintis Kemerdekaan

Next Post

Polisi gelar Operasi Zebra, 25 sepeda motor kena tilang

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri dalam Kehidupan Berkeadaban

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Wasathiyah sebagai Jalan Tengah: Rekomendasi Muktamar PUI Tegaskan Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Ketua IMI dan Kadispora Sumut Resmi Buka Honda Dream Cup Race 2025 

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Samsul Bahri Terpilih Kembali Menjadi Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani