Medan (pewarta.co) -Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dan Kasat Reskrim, AKBP Putu, SIK, SH, MH berhasil membongkar praktek fiktif order angkutan berbasis online, Grab Car, menyusul ditangkapnya 8 orang tersangkanya.
Tersangka Sarwo Edi Sembiring (30) warga Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia berperan menjebol sistem keamanan pada telepon genggam agar bisa memasukkan orderan fiktif.
Tersangka Yos Andre Ginting (29) warga Jalan Kayu Manis, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, berperan menggunakan aplikasi pada Sarwo Edi untuk memanipulasi pihak Grab Car.
Tersangka Doglas Dapot Hutabarat (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas berperan menggunakan aplikasi melalui temannya bernama Paldo Sihombing. Kristinodo Simamora (36) warga Jalan Punang Raya, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi.
Sedangkan tersangka Amiruddin Mendrofa (40) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi. Affandi Perangin-angin (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan berperan menggunakan aplikasi.
Tersangka Dedi Setiawan Ginting (29) warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang berperan menggunakan aplikasi dan terakhir adalah Agustinus Ginting (38) warga Jalan Setia Budi, Lorong Ampera, Kecamatan Sunggal.
Dari para tersangka diamankan 32 unit handphone android, 4 unit mobil, kartu ATM, modem dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi kepada wartawan, Kamis (27/2/2018) pagi mengatakan, berhasilnya pihaknya membongkar kasus tersebut berawal dari kecurigaan adanya pemesanan fiktif dari grab. Dalam prakteknya tidak masuk logika. Para tersangka rata-rata mendapatkan 5 bintang.
“Dari kecurigaan kita lidik. Para tersangka kita tangkap saat mangkal di warung di Jalan Melati Raya, Medan Selayang. Untuk tersangka Sarwo Edi perannya adalah menjebol aplikasi dengan cara merooting,” ujar pria lulusan terbaik Sespimti 2017 itu.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, tersangka Sarwo Edi hanya lulusan sekolah dasar. Dan ia juga belajar dari internet untuk menjebol aplikasi Grab.
“Dia (Sarwo Edi) hanya lulusan sekolah dasar. Nah dalam sehari para tersangka ini bisa mendapatkan uang Rp600 ribu per hari. Masing-masing tersangka ada yang beroperasi 1 bulan bahkan ada yang 4 bulan. Dari aplikasi grab mereka mendapat bonus dan ditotal bisa mencapai Rp120 juta,” sebut pria yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat itu.
Menurut orang nomor satu dijajaran Mapolrestabes Medan itu, para tersangka dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dari Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)