• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Bekuk Penista Al-qur’an dan Nabi Muhammad SAW, Anthoni Hutapea Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh NiahLubis
Senin, 17 April 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan berhasil membekuk Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, karena diduga melakukan penistaan agama, Senin (17/4/2017) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

bacajuga

Menurut Kapolrestabes Medan, Anthony Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang berisi “Alquran kitab yang cacat yang belum semuanya diciplak dari bibel keburu Muhammad mati diracun istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya arena tidak tahan melihat Muhammad hiperseks semua disikat menantu, mertua semua diceweki Muhammad””, Jelas Sandi

Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017, lewat akun media sosial facebook miliknya.

Atas postingan tersebut, pada 13 April 2017 jam 20.00 wib, Komunitas Pejuang Subuh berada di mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama, Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook itu.

Dengan adanya hal tersebut, Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook milik Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata telah menista itu pada tanggal 11 April 2017. Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.

Ditambahkan Kapolrestabes, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea.

“Benar, yang bersangkutan Anthoni Hutapea, melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan Anthoni Hutapea, kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dari ormas Islam bernama, Khairil Anwar bertanya kepada Kapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan apakah tersangka Anthoni Hutapea ditahan atas perbuatannya.

Lalu Kombes Pol Sandi Nugroho menjawab jika alat bukti sudah lengkap ia pasti melakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Koordinator Aksi Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Heriansyah mengapresiasi Polrestabes Medan dengan mengungkap kasus ini dengan singkat. Pihaknya beserta ormas Islam dibawah GAPAI akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas.

“Penistaan agama ini sungguh besar implikasinya terhadap umat beragama di Indonesia. Agama minoritas tidak boleh menghina agama mayoritas dan sebaliknya agama mayoritas tidak boleh menghina agama minoritas. Kita harap ini sebuah pembelajaran buat kita semua. Dalam bentuk apapun penistaan agama tidak diperbolehkan di Indonesia,” ungkap Heriansyah.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga hadir dalam pemaparan kasus penistaan agama itu juga menyampaikan hal sekecil apa pun yang diposting di media sosial tentunya sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

“Mari sebaik-baiknya kasus ini kita kawal bersama demi rasa aman dan nyaman. Hal ini tentunya tidak boleh terjadi lagi. Media sosial sangat berdampak terhadap masyarakat luas. Sekali lagi kasus ini jadi pembelajaran kita dan tidak boleh terjadi lagi,” tutur Dzulmi Eldin.

Usai Ditangkap, Anthoni Hutapea Meminta Maaf Pada Umat Islam

Saat yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul. Tersangka Anthoni Hutapea yang mengenakan sebo hitam dihadapan publik menyatakan permintaan maafnya.

“Saya pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim. Sebenarnya apa yang saya buat ini terjebak dalam suatu hal yang saya sendiri tidak mengerti. Kakak, mertua saya muslim. Jadi dalam hal ini saya ingin kepada semua umat muslim untuk bisa memaafkan saya, karena memang saya tidak sadar terjebak dalam facebook ada diskusi Islam – Kristen,” sesal, Anthoni.

Kata dia lagi, ia mengakui dalam diskusi itu ia menulis yang sepantasnya terjadi. Namun seseorang memunculkannya hingga menjadi viral.

“Tidak ada sedikit pun menistakan. Pak Wali Kota juga tahu siapa saya. Delapan puluh persen teman saya adalah umat muslim. Jadi kepada seluruh umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tutur Anthoni.

Pun demikian, atas perbuatan itu, tersangka Anthoni Hutapea dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHPidana. (red)

Berita Sebelumnya

Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Jalan Jamin Ginting

Berita Selanjutnya

Oknum Jukir Di Lapangan Merdeka Babakbelur Dihajar Massa

BeritaLainnya

Medan

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Pendeta di Sumut Temui Rahudman Minta Dukungan Perjuangkan Hak-Hak Minoritas

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

Polres Tanjungbalai dapat Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Repubilk Indonesia

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani