Medan (pewarta.co) – Tim anti bandit Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku perampok jalanan bersenjata tajam yang biasanya kerap melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan. 2 pelaku berhasil diringkus saat melakukan pemalakan terhadap korbannya di Jalan D.I. Panjaitan Medan, pada Minggu (6/8/2017) sekira pukul 03.00 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polrestabes Medan, Minggu (13/8/2017) menyebutkan, kedua tersangka pemalak jalanan yang ditangkap polisi pada saat sedang melakukan patroli adalah: Posma Johanes Panjaitan (24) warga Jalan Sei Wampu No. 23, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Baru dan rekannya Wanca Emil Harahap (25) warga Jalan Sei Tuntung Baru No. 39-C, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Keduanya, terbukti melakukan pemerasan (pemalakan) terhadap para korban yang melintas di lokasi Jalan D.I Panjaitan, bernama, Arol Ramadhan (17), Manyak (17) dan Sandy Suhanda (17). Ketiga korbannya yang tinggal di Jalan Denai, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai itu tercatat masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah SiK, melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronnie Bonic SH, SiK MH dalam press rilisenya melalui pesan whatsapp wartawan, mengatakan kalau ketiga korban di palak (diperas) oleh pelaku yang berjumlah 4 orang saat para korbannya pulang dari tempat kerja mereka dan makan durian di daerah Jalan Iskandar Muda Medan, lalu sekira pukul 01.30 wib, mereka berancana pulang ke rumahnya.
Akan tetapi, kedua sepeda motor yang korban kendarai dipepet serta diberhentikan para pelaku ketika tiba di Jalan D.I. Panjaitan Medan. Para pelaku memaksa korban dibawah ancaman pisau untuk mengeluarkan uangnya satu persatu hingga ditotal mencapai Rp 2.300.000,00. Para korban juga disuruh jongkok, sehingga membuat petugas patroli merasa curiga.
“Para pelakunya ada 4 orang naik 2 kreta. Posma Johanes Panjaitan dan Wanca Emil Harahap, dua orang lagi, Ajo dan seorang lagi masih lidik. Pada saat itu, anggota patroli Polrestabes Medan yang sedang patroli mengendarai mobil melihat adanya korban dan pelaku berkumpul dan ternyata sedang diperas oleh pelaku, langsung menghampirinya,” papar, Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic.
Melihat kedatangan polisi yang sedang patroli, Pelaku Ajo dan seorang pelaku lainnya langsung kabur. Sementara 2 orang pelaku lagi, Posma Johanes Panjaitan dan Wanca Emil Harahap, diringkus petugas patroli.
“Para korban tak berani melawan karena diancam pisau. Bahkan salah satu korban bernama, Arol sempat mengalami pemukulan dikepalanya saat dimintai uangnya oleh pelaku,” kata, Ronni Bonic.
Selanjutnya, kedua pelaku bersamaan dengan barang bukti serta 2 unit kreta yang dikendarainya diamankan dan dibawa ke komando Polrestabes Medan.
Dihadapan polisi, Posma Johanes Panjaitan, mengaku berperan sebagai joki dalam mengemudikan kreta Honda Supra X 125 warna Merah Hitam BK 5304 AHC berboncengan dengan pelaku, Wanca Emil Harahap.
Sementara pelaku yang bernama, Ajo (30) warga Jalan Sei Wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditetapkan sebagai DPO bersama temannya yang belum diketahui identitasnya. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda
Supra warna Hitam tanpa plat.
“Kedua tersangka Ajo dan temannya yang masih kita lidik tersebut, merupakan orang yang memiliki ide untuk melakukan pencurian dan pemerasan. Mereka juga adalah orang yang menyuruh mengejar kereta korban hingga mengancam akan membunuh korban apabila tak menyerahkan uang,” ungkap, Wakasat Reskrim.
Atas kejadian itu, polisi kini masih memiliki PR untuk mengejar 2 rekanan pelaku lainnya yang masih buron. Sementara untuk kedua pelaku pemalak dan pemeras jalanan yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dan atau pasal 368 ayat (1) Jo, pasal 55,56 KUHPidana. (red)