• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Bekuk Dua Perampok Bersenjata tajam, Dua Lagi Terus Diburu

by NiahLubis
Minggu, 13 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim anti bandit Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku perampok jalanan bersenjata tajam yang biasanya kerap melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan. 2 pelaku berhasil diringkus saat melakukan pemalakan terhadap korbannya di Jalan D.I. Panjaitan Medan, pada Minggu (6/8/2017) sekira pukul 03.00 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polrestabes Medan, Minggu (13/8/2017) menyebutkan, kedua tersangka pemalak jalanan yang ditangkap polisi pada saat sedang melakukan patroli adalah: Posma Johanes Panjaitan (24) warga Jalan Sei Wampu No. 23, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Baru dan rekannya Wanca Emil Harahap (25) warga Jalan Sei Tuntung Baru No. 39-C, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

bacajuga

Petugas Patroli Hentikan 1 Kapal dan Periksa Suhu Tubuh 4 ABK

Petugas Patroli Kembali Pantau Perairan 1 x 12 Jam

Petugas Patroli Sampaikan Polmas Perairan dan Public Speaking kepada Awak Kapal

Keduanya, terbukti melakukan pemerasan (pemalakan) terhadap para korban yang melintas di lokasi Jalan D.I Panjaitan, bernama, Arol Ramadhan (17), Manyak (17) dan Sandy Suhanda (17). Ketiga korbannya yang tinggal di Jalan Denai, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai itu tercatat masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah SiK, melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronnie Bonic SH, SiK MH dalam press rilisenya melalui pesan whatsapp wartawan, mengatakan kalau ketiga korban di palak (diperas) oleh pelaku yang berjumlah 4 orang saat para korbannya pulang dari tempat kerja mereka dan makan durian di daerah Jalan Iskandar Muda Medan, lalu sekira pukul 01.30 wib, mereka berancana pulang ke rumahnya.

Akan tetapi, kedua sepeda motor yang korban kendarai dipepet serta diberhentikan para pelaku ketika tiba di Jalan D.I. Panjaitan Medan. Para pelaku memaksa korban dibawah ancaman pisau untuk mengeluarkan uangnya satu persatu hingga ditotal mencapai Rp 2.300.000,00. Para korban juga disuruh jongkok, sehingga membuat petugas patroli merasa curiga.

“Para pelakunya ada 4 orang naik 2 kreta. Posma Johanes Panjaitan dan Wanca Emil Harahap, dua orang lagi, Ajo dan seorang lagi masih lidik. Pada saat itu, anggota patroli Polrestabes Medan yang sedang patroli mengendarai mobil melihat adanya korban dan pelaku berkumpul dan ternyata sedang diperas oleh pelaku, langsung menghampirinya,” papar, Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic.

Melihat kedatangan polisi yang sedang patroli, Pelaku Ajo dan seorang pelaku lainnya langsung kabur. Sementara 2 orang pelaku lagi, Posma Johanes Panjaitan dan Wanca Emil Harahap, diringkus petugas patroli.

“Para korban tak berani melawan karena diancam pisau. Bahkan salah satu korban bernama, Arol sempat mengalami pemukulan dikepalanya saat dimintai uangnya oleh pelaku,” kata, Ronni Bonic.

Selanjutnya, kedua pelaku bersamaan dengan barang bukti serta 2 unit kreta yang dikendarainya diamankan dan dibawa ke komando Polrestabes Medan.

Dihadapan polisi, Posma Johanes Panjaitan, mengaku berperan sebagai joki dalam mengemudikan kreta Honda Supra X 125 warna Merah Hitam BK 5304 AHC berboncengan dengan pelaku, Wanca Emil Harahap.

Sementara pelaku yang bernama, Ajo (30) warga Jalan Sei Wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditetapkan sebagai DPO bersama temannya yang belum diketahui identitasnya. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda
Supra warna Hitam tanpa plat.

“Kedua tersangka Ajo dan temannya yang masih kita lidik tersebut, merupakan orang yang memiliki ide untuk melakukan pencurian dan pemerasan. Mereka juga adalah orang yang menyuruh mengejar kereta korban hingga mengancam akan membunuh korban apabila tak menyerahkan uang,” ungkap, Wakasat Reskrim.

Atas kejadian itu, polisi kini masih memiliki PR untuk mengejar 2 rekanan pelaku lainnya yang masih buron. Sementara untuk kedua pelaku pemalak dan pemeras jalanan yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dan atau pasal 368 ayat (1) Jo, pasal 55,56 KUHPidana. (red)

Previous Post

Polda Sumut Selidiki Informasi Penyebar Kolase Foto Ngongesa

Next Post

Aiyub yang Ditembak Mati Polisi Pengendali Jaringan Narkotika

Related Posts

Sumut

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan.

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Cabul

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Bapemperda DPRD Medan Bahas Ranperda Prioritas

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Komisi I DPRD Medan Mediasi Permasalahan Penertiban PT KAI

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Buka Pekan Bursa Tanaman Hias, Aulia Rachman: Lakukan Inovasi & Bangun Kolaborasi

Rabu, 10 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan.

Rabu, 10 Agustus 2022

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Cabul

Rabu, 10 Agustus 2022

Bapemperda DPRD Medan Bahas Ranperda Prioritas

Rabu, 10 Agustus 2022

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan.

Rabu, 10 Agustus 2022

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Cabul

Rabu, 10 Agustus 2022

Bapemperda DPRD Medan Bahas Ranperda Prioritas

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani