• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengguna Narkoba Di Jalan Aksara

by NiahLubis
Selasa, 14 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
122
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – J (37) dan rekannya LS (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pasalnya, dua warga Jalan Mandala BY Pass ini kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu saat diringkus di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan timur, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa, (7/11/2017) pekan lalu.

bacajuga

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengguna Narkoba

Pria Asal Tapteng, Diamankan Satnarkoba Polres Sidimpuan dari Penginapan

Satnarkoba Poles Padangsidimpuan Amankan 3 Pengguna Narkoba di Rumah Sakit

Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 0,02 gram sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SH, SIK, SH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi Selasa, (14/11/2017) membenarkan adanya dua orang diamankan terkait tindak pidanan narkotika.

“Benar, keduanya berhasil diringkus berdasarkan laporan masayarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap membeli narkotika jenis sabu di Jalan Jati Medan,” ujar AKBP Ganda MH Saragih.

Dijelaskan Ganda, menindaklanjuti informasi berharaga itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas orang nomor satu di Satuan Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Ganda, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Ganda, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)

Previous Post

Jaga Kekompakan Personil, Polda Sumut Adakan Family Gathering. Kapolrestabes Medan Dapat Sepeda dari Kapolda Sumut

Next Post

Karaoke D’BLUES Jalan Kapten Muslim Diduga Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba Dan Prostitusi “Telah Terjadi Aksi Penembakan”

Related Posts

Medan

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022
Sumut

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Beneficial Ownership

Kamis, 19 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani