Medan (pewarta.co) – J (37) dan rekannya LS (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, dua warga Jalan Mandala BY Pass ini kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu saat diringkus di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan timur, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa, (7/11/2017) pekan lalu.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 0,02 gram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SH, SIK, SH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi Selasa, (14/11/2017) membenarkan adanya dua orang diamankan terkait tindak pidanan narkotika.
“Benar, keduanya berhasil diringkus berdasarkan laporan masayarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap membeli narkotika jenis sabu di Jalan Jati Medan,” ujar AKBP Ganda MH Saragih.
Dijelaskan Ganda, menindaklanjuti informasi berharaga itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas orang nomor satu di Satuan Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Ganda, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
Menurut Ganda, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)