Medan (pewarta.co) – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Medan – Binjai KM 11,5.
Dari tangan pecandu tersebut, petugas menyita paket klip kecil sabu seberat 0,04 gram.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Senin, (27/11/2017) menyebutkan, pecandu yang dimaksud berinisial AW (32) penduduk Jalan Medan Binjai KM 11,5 Sukabumi, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya warga yang memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK.
Lanjut dijelaskan Ganda, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan setelah sebelumnya menyelidiki laporan masayarakat tersebut,” jelas Ganda.
Selanjutnya, Ganda menyebutkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti paket sabu langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” sebut orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini. (red)