Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Dua pria berinisial, FKR (19), dan ALH (32) diserahkan Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat untuk proses Asesmen, pada Selasa (5/9/2023) siang.
KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP Saragih, SH, yang mewakili Kasat, AKP S Sagala, SH,mengatakan hasil Asesmen, TAT (Tim Asesmen Terpadu) merekomendasikan keduanya untuk jalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan. Rehabilitasi, berlangsung di IPWL Swasta Medan Plus, Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dengan demikian, berkas perkara keduanya tidak lanjut,” jelas KBO.
Tampak hadir dalam Asesmen itu, Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi. Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Aipda Irvan Andi C Gustatang, SH. Para TAT beserta kedua pria yang di-Asesmen.
Ipda TP.Saragi,SH mengatakan keduanya tertangkap, pada Kamis (31/8/2023) malam,oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak setelah menerima informasi dari masyarakat ada kecurigaan keduanya sedang nyantai sembari menyabu duduk-duduk di teras Rumah., orang tua ALH di Desa Gunung Tua Tonga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Keduanya ditemui petugas Sat Opsnal dan keduanya terlihat salah tingkah rupanya keduanya karena mengantongi sabu. FKR warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta, yang jadi tamu di Rumah itu, juga tak luput dari sasaran Tim Opsnal.
Saat melakukan penggeledahan bersama Kepala Desa maupun pihak keluarga ALH, Tim Opsnal menemukan dari saku celana bagian depan sebelah kanan milik FKR berupa 2 bungkus plastik transparan kecil dan satu unit Handphone. Kuat dugaan, isi 2 bungkus plastik itu adalah sabu.
Kepada Tim Opsnal, keduanya mengaku, jika barang haram itu sama-sama mereka beli di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, di siang hari sebelum tertangkap.(Rts/red)