Tapsel (pewarta.co) – Polres Tapsnuli Selatan bersama anggota TNI melaksanakan patroli bersama guna Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 (Corona).
Tim melakukan himbsuan sgar masyarakat menghindarkan diri dari kerumunan atau untuk tidak ngumpul ngumpul baik dijalanan,kedai kopi atau di cafe cafe dan diabjurkan untuk memakai masker.
Disamping patroli humanis tersebut juga dirangkaikan dengan melakukan operasi penindakan penyakit masyarakat dgn sasaran miras, prostitusi, judi dan narkoba dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan.
Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (11/4) mulai pukul 22.00 wib sampai Minggu ( 12/4) pukul 03.00 wib tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib,SIK.MH dengan menyertakan Kasat Reskrim AKP Ginanjar Fitriadi SIK,Kasat Sabhara AKP Enda Iwan Isksndar ( Pawas),IPTU Mangarerak Simanjuntak,Ipda A.Manullang,Sekretaris Sat Pol Pp Kab. Tapsel Jony Junansi,Sekretaris Dinas perhubungan Kab. Tapsel Shmad Akbar Tanjung, Personil Kodim 0212 Ts ,Personil Polres Tapanuli Selatan dan Personil Satpol PP dan Dishub Kab. Tapsel. Usai apel gabungan Tim berangkat tepat pukul 22.00 wib menuju lokasi patroli di wilayah kecamatan Batang Angkola .
Tepat pukul 01.00 Wib( Minggu 12/4) Tim Patroli gabungan melakukan pengecekan tempat hiburan milik An. Naek Pasaribu tepanya di Desa Huta Padang kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel. Dari tempat tersebut Tim mengamankan 07 (tuju) orang masyarakat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol, berupa Bir, Tuak, meja bliyard . Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pendataan serta meberikan efek jera terhadap pelaku.
Para pelaku diantaranya
1. Naek Pasaribu (pemilik café), 47 Tahun, Desa Huta Padang, Kec. Batang Angkola Kab. Tapsel.
2. Derma Wati, 42 Tahun, Kampung Losung, Kec. Sidimpuan Selatan Kota Sidimpuan.
3. Siti Holija, 26 Tahun, Batu Nadua Rimba Soping, Kec. Padang Sidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan.
4. Yahya Harahap, 48, Padang Matinggi, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
5. Janter Panjaitan, 50 Tahun, Padangmatinggi, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
6. Iwan Daulay, 43 Tahun, Desa Tolang Julu Kec. Sayur matinggi Kab. Tapsel.
7. Julhaji Pulungan, 30 Tahun, Desa Silaiya Tanjung Leuk Kec. Sayur Matinggi, Kab Tapsel.
Pukul 02.00 Wib Tim Patroli gabungan melakukan pengecekan tempat rumah makan ayam penyet milik Diani tepatnya di Desa Lumban Huayan Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel, saat dilakukan pengecekan sala satu masyarakat status Kepala Desa meberi perlawanan/menghalangi petugas dengan mengatakan
“jangan takut, saya yang ngamankan di sini saya yg bertanggung jawab “ Selanjutnya atas perintah Kasat Reskri Polres Tapsel pelaku tersebut dan beberapa masyarakat diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pendataan serta meberikan efek jera terhadap pelaku.
Pelaku diantaranya
1. Robinson Panggabean, 31 Tahun, Kepala Desa Aek Paroppuk, Desa Aek Paroppuk, Kec. Tantom Kab. Tapsel.
2. Hotma Diani Batubara (pemilik warung), 37 Tahun, Desa Lumban Huayan Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel.
3. Idayanti, 28 Tahun, Desa Sipange Julu, Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel.
4. Anita, 29 Tahun, Panyabungan Gunung Tua Jae, Kec Payabungan Kab. Madina.
Pukul 02.30 Wib Tim Patroli Gabungan menuju kembali ke Mako Polres Tapsel saat dalam perjalanan tepanya di warung nasi goreng Milik. Irwan Muda Lubis di Desa Bulu Gading Kec. Sayur matinggi Kab. Tapsel di dapati sekumpulan masyarakat, Tim Patroli gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat, namun ada beberapa orang yang dicurigai, selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengecekan/penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan adanya 1 AM Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tapsel guna pemeriksaan lanjut.
Identitasnya
1. Irwan Muda Lubis (pemilik warung), 43 Tahun, Desa Bulu Gading Kec Sayurmatinggi Kab. Tapsel.
2. Ahmad Suheri (penguna narkoba), 17 Tahun, Desa Sipange Sunjam, Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel.
3. Alwi Jihap (penguna narkoba), 17 Tahun, Desa Sipange Sunjam, Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel.
Pukul 03.00 Wib Tim Patroli Gabungan tiba di mako Polres Tapsel, dilaksanakan Apel Konsolidasi dan dilanjutkan dengan Sterilisasi Kepada Seluruh Personil terlibat dengan Sabun Anti Bakteri dan Cairan Disinfektan.
Adapun Barang bukti yang disita Tim yaitu ampli soundsystem dari masing2 kedai, miras, stik dan bola bilyard,sajam jenis badik, ganja, sepeda mor sebanyak 12 unit.Tim dari Personil Polres Tapsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. (Rts/red)