Tapsel (pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satresnarkoba telah mengamankan 21 orang terkibat Kasus Narkoba jenis Ganja dan Sabu dari bulan Mei- 10/6/2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH dalam Press Realease yang dilaksanakan di Mapolres Tapsel,Rabi (10/6).
Kapolres Tapsel yang didampingi Waka Polres Hamonangan Hasibuan,Kasat Narkoba AKP Eddi Sudrajad,Kasi Propam Iptu Victor Sihombing dan para Kanit dan personil resnarkoba mengatakan jumlah laporan polisi terkait narkoba ada 14 masing 7 LP di bulan Mei dan 7 LP di bulan Juni dan tersangkanya di bulan Mei 12 orang dan dibulan Juni sampai tanggal 10 berjumlah 9 orang dimana umumnya mereka pengguna dan pengedar dan barang bukti yang ditemukan di bulan Mei Ganja: 1,90 gram,Shabu : 0,48 gram.Di bulan Juni,Ganja: 1,54 gram,Shabu: 1,55 gram dan jumlah keseluruhan ganja 3,44 gram.
Kapolres mengatakan diantara 21 orang ada satu orang Kepala Desa Purba Tua Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) bernama Panggabean Simbolon (33) dan Pasal yang dikenakan sama mereka yaitu pasal 114 Ayat (1),Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 debgan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Tapsel menghimbau kepada masyarakat Tapsel menjauhi narkoba yang peredarannya sudah sampai ke pelosok.
” Tolong laporkan kepada kami (personil Polri) baik di Polsek maupun di Polres bila ada mengetahui pemilik, pengguna, dan bandar narkoba di wilayahnya agar dilakukan penangkapan. Peredaran narkoba bisa dicegah masuk ke desa desa apabila masyarakat kompak menolaknya dan melaporkannya ke aparat kepolisian,” Ujar AKP Roman. (Rts/red)