Tapsel (Pewarta.co) – Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap 6 orang terkait kasus Narkoba jenis Ganja dam Shabu pada bulan September – Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH didampingi Waka Polres Kompol Hamonangan Hasibuan,SH,Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad,KBO Satnarkoba Iptu A.Manullang saat melakukan Press Realiase ,Kamis (8/10) dihalaman belakang Mapolres Tapsel.
Lebih lanjut disampaikan 6 tersangka tersebut diamankan dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel dan ke enam tersangka yang sebagian terlibat dengan kasus memiliki ganja dan shabu masing masing bernama Rafli Lubis,Darmansyah Putra Siregar,Hasnuddin Harianja,Budi Harahap,Iqbal Pratama dan Ali Ahmad Siregar.
Menjawab wartawan langkah langkah dan upaya apa yang telah dilakukan Poltes Tapsel (Satnarkoba) dalam memutus rantai peredaran Narkoba,Kapolres mengatakan pihaknya jauh jauh hari sudah melakukan sosialiasi,himbauan baik melalui media,pertemuan dengan masyarakat,Toga,Tomas,OKP,selebaran,baliho dan lain lain yang intinya berisikan agar menjauhi narkoba.
“Kita terus menghimbau agar masyarakat melaporlan kepada aparat keamanan bila ada melihat atau mengetahui pengguna,penjual,bandar dan pemgedar.narkoba ddi lingkungan masing masing.Tanpa bantuan masyarakat niscaya tugas Polisi takkan bisa berhasil sesuai dengan harapan masyarakat.Elemen Masyarakat harus ada “Will” dalam pemberantasan narkoba bila tak ingin anak bangsa kita ini hancur bahkan gila,bermatian akibat mengkonsumsi narkba.” Ujar AKBP Roman. (Rts/red)