Tapsel (Pewarta.co)- Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil.menangkap KHOIRUDDIN HARAHAP (32) wargs Desa Wek. III Batang Toru Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan,Kamis (12/6/2025 )sekira pukul 20.00 Wib di Desa Parsariran Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan
Penangkapan tersangka atas adanya informasi sekira pukul 18.00 Wib .Mandapat info tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu Desa Parsariran Kecamtan Batang Toru KabupatenTapanuli Selatan.
Berbekalkan info tersebut Satresnarkoba Polres Tapsel Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setibanya di Desa Parsariran Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan sekira pukul 20.00 Wib melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dimana pada saat diamakan laki-laki tersebut mengaku bernama KHOIRUDDIN HARAHAP kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok lukman warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu dari tangan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dari saku celana belakang sebelah kanan
Kepada petugas KHOIRUDDIN HARAHAP mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari DIRGA (lidik) dengan cara membelinya dan dijual kembali secara eceran
Dari pelaku KHOIRUDDIN HARAHAP petugas berhasil menuita berikut barang bukti:
1bungkus kotak rokok lukman warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 1.00 (satu koma nol) Gram.
1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan
1 (satu) unit sepeda motor merk honda Mega Pro warna hitam.
” Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.” Ujar Kasat Narkoba AKP IR.Sitompul,SH.MH (Rts/red)