Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu ID alias Wong Budi (41) di dalam kamar rumahnya Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (11/1/2021) malam.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 ball plastik kosong klip transparan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (13/1/2021) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Garuda.
Selanjutnya Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki dan hasilnya ternyata benar, maka tim menggerebek rumah itu.
Pihaknya berhasil meringkus tersangka yang sedang duduk di dalam kamar rumahnya. Pada saat diringkus, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dilantai tepat di belakang tersangka
Lalu, tersangka diinterogasi dan mengakui barang bukti sabu itu miliknya sendiri. Selanjutnya, barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkasnya. (red)