• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 18 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Polres Tanjungbalai Ringkus Pemilik Sabu di Dalam Kamar Rumahnya

by Redaksi
Kamis, 14 Januari 2021
in Sumut
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu ID alias Wong Budi (41) di dalam kamar rumahnya Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (11/1/2021) malam.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 ball plastik kosong klip transparan.

bacajuga

Patroli Malam Minggu, Satlantas Amankan 3 Sepeda Motor Pengendara Balap Liar

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Pantau Jumlah Pengunjung di Tempat Keramaian

Saat patroli, Tim Regu II Sampaikan Sosialisasi AKB

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (13/1/2021) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Garuda.

Selanjutnya Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki dan hasilnya ternyata benar, maka tim menggerebek rumah itu.

Pihaknya berhasil meringkus tersangka yang sedang duduk di dalam kamar rumahnya. Pada saat diringkus, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dilantai tepat di belakang tersangka

Lalu, tersangka diinterogasi dan mengakui barang bukti sabu itu miliknya sendiri. Selanjutnya, barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkasnya. (red)

Facebook Comments
Tags: di Dalam Kamar RumahnyaPolres Tanjungbalairingkus pemilik sabu
Previous Post

Gelorakan Jakarta Bermasker dan Jadikan 3 M sebagai Gaya Hidup (Life Style)

Next Post

Patroli Gabungan Terapkan Teguran kepada Masyarakat yang Tidak Patuhi Prokes

Related Posts

Sumut

Cegah Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi Terus Digelar

Senin, 18 Januari 2021
Asahan

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santi Masyarakat Kelurahan Dadimulyo

Senin, 18 Januari 2021
Asahan

ASN Harus Mempunyai Dedikasi, Displin dan Loyalitas yang Tinggi

Senin, 18 Januari 2021
Asahan

Senin, 18 Januari 2021
Asahan

Bupati Asahan Bersepeda bersama Sejumlah OPD dan Komunitas Sepeda Kabupaten Asahan

Senin, 18 Januari 2021
Asahan

Satu Warga Asahan Konfirmasi Virus Covid -19

Senin, 18 Januari 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Diduga Korban Pembunuhan  Mayat Wanita Telungkup Di Tambak Rejo Bernama Fitri Yanti Driver Ojol

Senin, 31 Agustus 2020

15 Gereja di Papua Terima Bantuan Alkes Satgas Yonif MR 413 Kostrad

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

15 Gereja di Papua Terima Bantuan Alkes Satgas Yonif MR 413 Kostrad

Senin, 18 Januari 2021

Pemerintah Diminta Tetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Teroris

Senin, 18 Januari 2021

Prajurit TNI Dirikan Tenda Pengungsian dan Pelayanan Kesehatan Untuk Korban Gempa di Mamuju

Senin, 18 Januari 2021

Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Polisi dan Pemerintah Desa Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir

Senin, 18 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

15 Gereja di Papua Terima Bantuan Alkes Satgas Yonif MR 413 Kostrad

Senin, 18 Januari 2021

Pemerintah Diminta Tetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Teroris

Senin, 18 Januari 2021

Prajurit TNI Dirikan Tenda Pengungsian dan Pelayanan Kesehatan Untuk Korban Gempa di Mamuju

Senin, 18 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani