• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Ungkap Kasus Ayah Sekap Anak

by NiahLubis
Kamis, 31 Agustus 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Tanjungbalai (Pewarta.co) – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya di Jln. Jamin Ginting Lk.lV, Kel.Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Tepatnya dirumah Terlapor sendiri.

bacajuga

No Content Available

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “di Jln. Jamin Ginting Lk.IV Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor an. SHH kepada Pelapor an. NMS (istri terlapor) serta kepada korban an. JAH (anak kandung terlapor) dan korban an. JOAH (anak kandung terlapor), tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni berupa pengancaman tersebut terjadi dengan cara Terlapor mengancam Pelapor an. NMS dan korban an. JAH yang saat itu sedang berada di kamar mandi, dengan mengatakan kalimat ” Awas kamu nati ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nati” pada saat mengatakan kalimat demikian terlapor juga menggosok sebuah senjata tanjam berupa pisau dapur, mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari, selanjutnya terlapor memanggil dan atau menyuruh kedua anak nya (korban) masuk kedalam rumah, setelah kedua korban (anak kandung terlapor) masuk kedalam rumah oleh terlapor mengancam kedua korban agar jangan keluar rumah apabilah keluar rumah kedua korban akan dibunuh, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

Lanjut Kasat, “Peristiwa Penyekapan ini dilaporkan oleh Salah satu warga Jl. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai a.n Pendeta Benyamin Lena melaporkan kepada Bapak KAPOLRES TANJUNG BALAI AKBP YUSUF AFANDI, S.I.K., M.M bahwa ada 2 (dua) orang anak yang disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri dirumah tinggalnya, tepatnya di Gg. Gereja, Jl. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara .

“Kemudian Bapak KAPOLRES TANJUNG BALAI AKBP YUSUF AFANDI, S.I.K., M.M meneruskan informasi dari Pendeta BENYAMIN LENA kepada KASAT RESKRIM POLRES TANJUNG BALAI AKP ERI PRASETYO , S.H untuk memerintahkan Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan di TKP penyekapan .

“Selanjutnya Satreskrim Polres Tanjung Balai mendatangi TKP yang berisikan 1 (satu) orang Tsk a.n SHH Alias Pak JOS, dan 2 (dua) orang korban a.n JAH dan JOAH dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Tsk a.n SHH Alias Pak JOS ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .

“Barang bukti kami amankan dari tersangka 1 (satu) set Pakaian Tsk, atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana. “pungkas Kasat. (Red)

Previous Post

Berikan Pelayanan Publik Terbaik, Imigrasi Pematang Siantar KANWIL KUMHAM Sumut Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

Next Post

Atas Kepedulian Terhadap Anak Stunting, Polres Tanjung Balai diganjar Penghargaan dari BKKBN

Related Posts

Medan

Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi

Kamis, 15 Mei 2025
Teks foto :
KONFERENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan beberapa kasus oleh jajarannya, Rabu (14/5/2025).
Sumut

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Petugas Kloter 9 KNO Bagikan Tips Sehat Hadapi Cuaca di Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Bercita Rasa Nusantara, Distribusi Konsumsi Jamaah Haji Dipastikan Tepat dan Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Sapa Jamaah Kloter 12 di Medan, Wapres RI Tekankan Pelayanan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025
FOTO

Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
Diskominfo Sumut / YT Hariono
Medan

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani