Tanjungbalai, (Pewarta.co)
Polres Tanjungbalai mendapat Hasil Predikat Penilaian Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM saat dikonfirmasi Selasa (31/1/23) mengatakan hal ini sebelumnya telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.
Dalam Pengumuman yang disampaikan oleh Ombudsman, Polres Tanjungbalai masuk dalam Predikat Pelayanan Publik Zona Hijau.
Dikatakan Ahmad Yusuf, Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi Seluruh personel Polres Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Tanjungbalai dan masyarakat lainnya dan tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh warga Kota Tanjungbalai.
Sambung Kapolres, Kita sudah menerima undangan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk datang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera utara dalam rangka menerima Piagam Penghargaan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 di Medan.(red)