Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, mengamankan seorang nelayan yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Nelayan pengedar sabu dimaksud adalah Ahyar Lubis (38) warga Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Tersangka diamankan di Dusun III, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Bara, Kabupaten Asahan, Kamis, 6 Februari 2020.
“Dari tersangka disita barang bukti lima bungkus potongan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai sebesar Rp220.000 dan satu unit handphone Nokia warna hitam,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Jumat (7/2/2020).
Dikatakan Kapolres bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi tersebut sering terjadi transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut, Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat tersangka sedang duduk di depan sebuah rumah menunggu pembeli shabu. Tak mau buruannya kabur, tim langsung menangkap tersangka,” ujar AKBP Putu.
Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka membuang lima bungkus potongan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)