Simalungun (pewarta.co) – Tim Serse Polres Simalungun berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sebuah rumah di Huta V Nag. Pematang Kerasaan Rejo Kec. Bandar Kab. Simalungun milik Sugianto (47).
Seorang pelaku utamanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak disergap. Barang bukti yang disita dari mereka satu unit Handphone Samsung J2 dua, SIM warna Silver dgn masing-masing Imei 354921 / 07 / 407801 / 4 dan 354922 / 07 / 407801 /
Perantara Agus Praman alias Agus (30) warga Huta V Kucingan Nag. Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun berikut dua penadahnya Kiki Pratama alias Kiki (24) warga Huta V Kucingan Nag. Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan Suriady alias Ady (44) warga Huta II Gang Air Bersih Nag. Perdagangan II Kec. Bandar Kab. Simalungun bersama barang buktinya diboyong ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Heri Sihotang alias Heri alias Tapel (35) warga tidak menetap dikawasan Huta IV Nag. Pematang Kerasaan Rejo Kec. Bandar Kab. Simalungun dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.
Menurut informasi, Jumat (25/11/2017) menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu 27 Agustus 217 dan diketahui sekira pukul 04.30 Wib.
Saat itu, Istri korban Ismawani bangun tidur dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai ruang tengah.
Ismawanipun membangunkan suaminya sembari mengatakan jika rumah mereka telah dimasuki pencuri.
Lantas korban bergegas mengecek pintu samping rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan pada pintu.
Selanjutnya korban dan istrinya mengecek barang-barang berharga milik mereka yg telah hilang berupa uang tunai milik istri korban sekitar Rp. 5.000.000, 1 laptop merk Acer Aspire E14, 3 unit hp merk Nokia, 1 unit hp merk OPPO F1s, 1 unit hp merk Samsung Galaxy J2 dan 2 SIM warna silver dengan masing2 Imei 354921 / 07 / 407801 / 4 dan 354922 / 07 / 407801 / 2.
Berhasilnya Tim Serse Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian itu ketika salah satu penadahnya menggunakan handphone Samsung J2.
Oleh korban segera melaporkan hal tersebut ke Petugas Mapolres Simalungun. Tim Serse Polres Simalungun langsung turun kelapangan dan menangkap orang yang menggunakan handphone korban dari rumahnya.
Kepada polisi Kiki mengaku, handphone itu dibelinya dari seorang temannya bernama Agus. Bahkan Kiki tidak mengetahui kalau
Handpone yang dibelinya itu hasil dari kejahatan.”Kalau saya tahu itu hasil kejahatan, pasti tidak saya beli,” ujarnya.
Tak pelak lagi, tersangka Agus disergap dari tempat tinggalnya. Kepada polisi Agus mengakui disuruh Suriady menjual handphone merek Samsung J2 warna Silver itu.
Bersamaan itu juga Suriady ditangkap dikawasan rumahnya. Tersangka mengaku handohone itu dibelinya dari tersangka Heri.
Berkat kecepatan dan kesigapan Tim Serse Polres Simalungun akhirnya tersangka Heri Sihotang ditangkap dari samping rumahnya.
Namun ketika hendak diboyong ke Mapolres Simalungun, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.
Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan keudara berulangkali, namun tersangka tidak juga mengindahkannya.
Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah bagian kakinya.
” alt=”” />
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SH, SIK, MH melalui Wakpolres, Kompol, Kompol Hendra, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2017), membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
“Tersangka Heri Sihotang adalah pelaku pencurian dirumah Sugianto terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika hendak disergap,” tandas mantan Kapolsekta Medan Baru Polrestabes Medan itu. (red)