Jakarta (pewarta.co) – Dengan dihadiri sebagai pembicara, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, dan pendiri Imaculata Autism Boarding Scholl, Imaculata Umiyati SPd MSi, dan juga Komnas Perlindungan Anak, Komalasari, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pelatihan trauma healing, Rabu (24/1/2018).
Pelaksanaan yang bertemakan “Penanggulangan Deteksi Respon dan Tindakan Nyata Kekerasan Kepada Anak”, bertempat di ruang Aula lantai 4 Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dihadiri 120 orang peserta.
Para peserta yang ikut terdiri dari, Bhayangkari Restro Jaksel, Persit Kodim 0504/JS, Polwan Restro Jaksel, Bhabinkamtibmas Jajaran Restro Jaksel, Babinsa Kodim 0504/JS.
Adapun materi pelatihan yang diberikan, terkait kasus kekerasan terhadap anak kebanyakan adalah anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan untuk melapor. Oleh karena itu, sebagai orangtua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa,” ujar Arist Merdeka.
Disamping itu, Arist juga menyampaikan dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain, pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal). trauma secara seksual (traumatic sexualization), merasa tidak berdaya (powerlessness), dan stigma (stigmatization).
Arist menambahkan, secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam.
“Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. Penanganan dan penyembuhan traumapsikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara,” pungkas Arist.
Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.(red)