Labuhanbatu (pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 26 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB di Lingkungan V Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Bandar sabu itu adalah Jumaten alias Maten, penduduk Lingkungan V Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari tersangka bandar sabu ini diamankan barang bukti sembilan plastik klip berisi kristal sabu seberat 48,32 gram, pisau silver penusuk panjang sekitar 20 centi meter dan gunting silver gagang hitam panjang sekitar 15 centi meter,” kata kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (27/8/2020.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa tersangka merupakan DPO kasus narkoba sejak tertangkapnya seorang pelaku bernama Jailani alas Jai sejak tanggal 14 Juli 2020 lalu.
Dijelaskan Kapolres bahwa personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dengan membawa dua Team berangkat ke Panai Hilir dengan jarak tempuh 3,5 jam perjalanan dari Kota Rantau Prapat.
Sekira pukul 07.00 WIB tiba di Panai Hilir dan selanjutnya berpencar melakukan penyelidikan. Sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggrebekan di rumah tersangkaJumaten, namun tersangka mencoba kabur dari belakang setelah seorang anaknya berhasil menghalang halangi Aipda Dedi Ritonga.
Selanjutnya dilakukan pengejaran namun saat dikejar Brigadir Candra Siregar tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menikam Brigadir Candra menggunakan sebuah gunting.
Dimana saat itu Brigadir Candra Siregar berhasil menghindari serangan tersangka karena pijakan kakinya tepat diatas septic tank pecah dan kakinya masuk ke dalam.
Melihat situasi tersebut oleh Katimsus Aiptu Mansyursyah melakukan tindakan keras,tepat, tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka Jumaten dengan menembak kedua kakinya.
Dari hasil pengembangan kasus tersangka Jumaten adalah pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Panai Hilir bernama Brigadir Al Qadri yang terjadi pada 28 Mei 2020 lalu.
Dimana saat itu Brigadir Al Qadri bersama isterinya hendak menanyakan sepeda motor yang dia pinjam kenapa sampai diterima gadai oleh tersangka dari orang lain.
Namun Jumaten emosi dan berusaha menikam menggunakan gunting yang selalu dia bawa dipinggangnya. Brigadir Al Qadri berhasil menangkis tikaman tersangka namun tersangka Jumaten kalap dan berusaha kembali menikam isteri Brigadir Al Qadri,namun Alqadri berhasil menyelamatkan isterinya lalu tersangka Jumaten melempari Brigadir Alqadri menggunakan batu.
Selanjutnya Brigadir Al Qadri membuat Laporan pengaduan ke Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK Panai Hilir. (Dedi/red)