Labuhanbatu (pewarta.co) – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melakukan pemusnahan barang bukti narkotika priode satu bulan terhitung 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Polsekta Kota Pinang, Selasa 29 September 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 393,50 gram sabu yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus.
Keenan tersangkanya ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Hambali alias Bal (18), Kabul Borkat Hasibuan alias Kabul (28), Jumaten alias Incek (45), Aidhil Adam (41), Badia Raja Faisal Nasution (40) dan Jafar Sidik alias Jafar (26).
“Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 pria dan 2 wanita,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 363,48 gram, satu butir pil ekstasi dan ganja 3,01 gram.
Jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 kasus dan 21 orang tersangka. Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus dan 17 orang tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus dan 22 orang tersangka.
“Jadi, yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 orang yang enam orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan,” urai Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH.
Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Deni Kurniawan SIK MH menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan dalam perangi narkoba (GMLSPN).
“Saya juga menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkoba karena narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat narkoba dan kita perangi narkoba,” ujar AKBP Deni. (Dedi/red)