Medan (pewarta.co) – Sabu seberat 2440 gram sabu dan ecstasy 50 butir dimusnahkan di halaman Polres Deliserdang, Rabu (12/4/2017).
Barang bukti narkoba beserta enam tersangka yang terdiri dari lima pria dan satu wanita turut dihadirkan.
Empat tersangka pria adalah warga Aceh yang tertangkap di Bandara Kualanamu saat akan menyeludupkan ke luar daerah dan dua pasang kekasih warga Jalan Tirta, Tanjung Morawa, Deliserdang.
Saat pemusnahan barang bukti, Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba Zulkarnain SH, Kejaksaan Deliserdang, Hakim Pengadilan Deliserdang dan Petugas Lab Polda Sumut menyampaikan pesan tentang keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkoba, baik itu di masyarakat umum maupun internal polisi.
“Kami terus sosialisasikan kampung/kampung rawan narkoba termasuk asrama polisi maupun personelnya. Bila terindikasi, kita akan beri sanksi tegas hingga pemecatan,” ungkap Robert kepada pewarta.co, di Polres Deliserdang.
Usai memberi kata sambutan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas kasus kasus yang sudah inkrah. (red)