Medan (pewarta.co) – Satuan Reskrim Polres Deliserdang menciduk 4 residivis kambuhan kasus curanmor (pencurian kenderaan bermotor).
Keempat tersangka berinisial AR, HR, UT dan Al. Para tersangka ditahan dan dijebloskan ke sel penjara Mapolres Deliserdang.
Selain menahan para pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah parang, STNK dan kunci T yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil interogasi diketahui jika 4 pelaku curanmor ini adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk sel penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzy Gusman dalam paparannya menyebutkan, 4 pelaku ini kerap menjual barang curiannya keluar daerah.
“Sudah 9 unit sepeda motor yang mereka curi,” kata Ruzy kepada wartawan, Selasa (24/10/2017) di Polres Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim, 4 pelaku curanmor dijerat dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara. (red)