Binjai (pewarta.co) – Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil menangkap sebanyak 38 pelaku kejahatan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba), hasil pengungkapan 32 kasus sepanjang April 2017.
Dari jumlah itu, polisi mampu menggagalkan peredaran 50,28 gram sabu dan 11,075 kilogram (kg) ganja kering, bernilai lebih dari Rp 60 juta, berikut menyita ratusan alat bukti pendukung lainnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, diwawancara wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Bambang Herianto Tarigan (foto), Kamis (4/5/2017) menyebutkan, penangkapan tersangka narkoba itu dilakukan bersama seluruh jajaran.
“Seluruh tersangka yang diamankan itu merupakan akumulasi tangkapan anggota Opsnal Satresnarkoba dan masing-masing Polsek di jajaran Polres Binjai,” terangnya.
Menurut Bambang, pengungkapan kasus kejahatan narkoba sepanjang April 2017 cenderung mengkhawatirkan, karena mengalami peningkatan sebesar 37,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sebelumnya, Maret 2017, tercatat 20 kasus kejahatan narkoba yang diungkap. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka diamankan dengan barang bukti 32,63 gram sabu.
“Menariknya, kasus kejahatan narkoba saat ini tidak lagi memandang batas gender. Sebab, dari 38 tersangka yang diamankan sepanjang April 2017, empat diantaranya adalah perempuan,” pungkas Bambang. (red)