Medan (pewarta.co) – Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram. Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari dua kasus berbeda. “Ya, kasus pertama dengan barang bukti 1,9 kilogram. Sedangkan sisanya merupakan barang bukti dari kasus berbeda,” kata Kepala Kepolisian Resor Belawan, AKBP Yemmi Mandagi, menjawab pertanyaa wartawan, Jumat, (18/8/2017).
Bertempat di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemmi Mandagi yang didamping Kasat Reserse Narkoba, AKP Edy Safari menjelaskan, narkoba senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara direbus. “Sebelum direbus, sabu tersebut diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Cabang Medan. “Sebelum direbus, barang haram tersebut diuji keasliannya oleh tim Laboratorium,” jelas orang nomor satu di Polres Belawan ini.
Pantauan di lokasi, saat pemusnahan, hadir para tersangka, kuasa hukumnya dan pihak dari Kejasaan menyaksikan pemusnahan tersebut. (red)