Asahan (pewarta.co) – Polres Asahan melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus perjudian tebak angka jenis toto gelap alias togel, Senin, 8 Juni 2020.
Dalam pengungkapan itu, Unit Jatanras mengamankan seorang penulis togel, yakni Suparmin alias Jipeng (56) warga Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Tersangka diamankan di Lingkungan V Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur saat sedang menulis nomor tebakan judi togel,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis. SIK dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto SH, Sabtu (13/6/2020).
Dijelaskan Kapolres Asahan bahwa penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depang rumah Pak Tono di Lingkungan V Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur ada tindak pidana perjudian togel.
Kemudian personel Unit Jatanras langsung menuju lokasi dan benar adanya tindak pidana perjudian jenis togel dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Suparmin.
“Setelah dilakukan introgasi bahwasanya Suparmin menyetor uang hasil judi togel ke Sutar yang juga warga Siumbut-umbut. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Sutarjono, namun ia tidak ada di rumahnya,” urai AKBP Nugroho
Selanjutnya Suparmin dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan berikut barang bukti satu unit handphone merk nokia warna biru, uang Rp330.000, satu buku dan pulpen.
“Atas perbuatannya, tersangka Suparmin dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Nugroho. (Dedi/red)