Asahan (Pewarta.co) – Polres Asahan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023! tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Polsek Pulau Raja, Sabtu (18/3/2023).
Penyuluhan disampaikan Kapolres Asahan melalui Kasikum Kompol P Sitompul bersama Tim, di dampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap.
Dalam sambutannya, Kasikum Polres Asahan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sangat penting untuk mendalami UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman. Kompol P Sitompul berharap, melalui penyuluhan dan sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mora/red)