Asahan (pewarta.co) – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Indomaret, Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa, 9 Juni 2020 sekira pukul 08.45 WIB.
Tersangka Curat yang diamankan adalah Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Wawan diketahui bekerja sebagai karyawan di Indomaret tersebut.
“Tersangka Wawan diamankan satu hari setelah melakukan aksinya, Rabu, 10 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis. SIK dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto SH, Sabtu (13/6/2020).
Dijelaskan Kapolres Asahan bahwa tersangka Wawan telah mengambil uang di brankas Indomaret tersebut sebanyak Rp80.342.925. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta mengintrogasi beberapa karyawan Indomaret yang bekerja pada 09 Juni 2020 pukul 01.00 WIB.
Kemudian Unit Jatanras mengumpulkan semua karyawan yang bekerja di Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran tersebut ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.
Pada Rabu, 10 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, terdapat beberapa kejanggalan sehingga Unit Jatanras membawa salah seorang karyawan Indomaret yakni, Wawan dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya.
Di sini, Wawan mengakui semua perbuatan dan Unit Jatanras berhasil mendapatkan uang hasil pencurian dari tersangka senilai Rp39.846.000 yang disembunyikan tersangka di dalam kotak sepatu.
“Saat dilakukan introgasi, Wawan mengaku bahwa dirinya bersama seorang Dion alias Ateng warga Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat dan memberikan bagian kepada Ateng sebesar Rp7.000.000. Selebihnya habis dipergunakan tersangka untuk membayar hutang,” urai AKBP Nugroho.
Unit Jatanras melakukan penggerebekan di rumah Ateng, namun pelaku tidak berada di rumah dan hingga saat ini belum tertangkap.
Hasil introgasi bahwa Wawan yang membuat duplikat kunci brangkas Indomaret pada tanggal 06 Juni 2020.
“Dari Wawan diamankan barang bukti uang tunai Rp39.846.000, sepeda motor Honda Vario warna biru plat BK 6828 VAY milik Ateng, handphone Oppo warna biru, satu unit GPR/Hardisk CCTV warna hitam merk Ihua,” jelas AKBP Nugroho.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk diperiksa lebih lanjut. (Dedi/red)