Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Helvetia berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim lewat alas kaki (sendal) di Hotel Merlin Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (28/10/2017).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 8 bungkus sabu lebih kurang 1 kilogram, 4 pasang sendal, 5 telepon genggam berbagai merek, dan uang Rp 500 ribu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi, SIK, SH menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada peredaran sabu di Hotel Merlin.
”Unit Reskrim bergerak menuju Hotel Merlin di Jalan Gatot Subroto dan langsung menggerebek kamar dengan menyamar sebagai resepsionis,” ujar Trila kepada wartawan dalam paparannya, Minggu (29/10/2017).
Peredaran narkobaDisaat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tumit sepatu seberat 1 kilogram.
Atas penangkapan ini, polis turut mengamankan 4 orang pengedar narkoba yakni Fauziah Ishak (36), Darwati Ajalil (34), Nurlalila (45), dan Yisniari (20) keempatnya warga asal Kabupaten Bireun Aceh Utara.
“Barang haram ini direncanakan akan dikirim ke Jambi, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)