Kegiatan dihadiri oleh puluhan warga penghuni asrama, anggota polisi dan keluarga, serta Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP AP Hasibuan, Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu, Danramil Medan Barat Kapten Inf AM Marpaung, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, dan unsur muspika lainnya.
Dihadapan seluruh peserta apel, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Binmas mengibaratkan narkoba seperti wabah penyakit yang menjangkiti masyarakat dari segala golongan, dan usia. “Pimpinan menyampaikan kita jangan terfokus (pemberantasan narkoba) di masyarakat tapi juga di internal, kita harus memberikan contoh, lingkungan Polri juga harus bersih,” ungkap AKBP Hasibuan.
Dirinya menegaskan kepada seluruh peserta apel, agar menjadikan pemberantasan narkoba sebagai atensi utama. “Jadi ini harus menjadi atensi oleh anggota dan keluarga, tolong benar benar diatensi, ini bukan kegiatan seremonial saja,” tegasnya. Bukan itu saja, ia juga menyampaikan bahwa setelah deklarasi ini, siapapun yang terlibat narkoba, akan diberikan waktu 3×24 jam untuk pindah dari asrama polisi.
“Ini bukan ancaman yang main -main, sebetulnya kita malu sama TNI pecat, kita pun harus sama menyamai mengimbangi, siapaun yang terdapat nantinya narkoba dengan deklarasi ini, apabila terdapat 3 hari, diberi waktu untuk angkat kaki,” tegasnya.
“Kita tidak mau, ada pelaku narkoba, bila ada 3 orang bisa mempengaruhi seisi asrama, sekali memakai, yakinlah kalau imannya gak kuat, situasi mendukung akan terpengaruh.Betapa besar dampaknua 1 gram bisa dipakai 10 orang, bayangkan 1 ons bisa dipakai 1000 orang,” imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rajia narkoba di Asrama Polisi Glugur Kota dan Brayan Kota. “Kegiatan ini juga tindak lanjut dari razia narkoba,” tambahnya.
Pria dengan satu melati emas dipundaknya ini, menyampaikan sebanyak 10 KK warga asrama polisi Glugur Kota, dan 60 KK warga asrama Pulo Brayan Kota sepakat untuk senantiasa mendukung pemberantasan narkoba.
“Ada 7 poin yang disepakati dalam deklarasi itu yakni senantiasa mendukung pemberantasan narkoba, tidak akan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis apapun,” ungkapnya.
Setiap saat bersedia diperiksa Urine dan Rumah Tempat Tinggal Kami. Apabila dari hasil Cek Urine kami maupun anggota keluarga kami positif narkoba kami siap untuk melakukan rehabilitasi dengan biaya sendiri. Bersedia memberikan informasi kepada yang berwajib bila ada kegiatan peredaran dan penyalagunaan narkoba.
Tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada siapapun untuk mengedarkan narkoba di asrama tempat tinggal kami. “Dan Apabila suatu saat, ada keterlibatan kami dalam peredaran narkoba dalam tempo 3×24 Jam kami siap meninggalkan asrama yang ditempati,” tandasnya. (Red)