Medan (pewarta.co) – Para pengemudi taksi berbasis online harus mematuhi aturan yang berlaku.
Jika tidak mematuhi dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus (ASK) terhitung mulai 1 Pebruari 2018 maka akan diberikan tindakan/sanksi tegas.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP M. Saleh, SIK, MM kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
“Apabila mereka (driver taksi online), tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan diberi sanksi tegas berupa surat tilang,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP M. Saleh, SIK, MM.
Dijelaskannya, beberapa aturan yang dipenuhi yakni pengemudi taksi online wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum, memiliki kartu kir (uji berkala) dan wajib memasang stiker.
Saat ini, lanjutnya, Sat Lantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Pemko Medan sedang melakukan sosialisasi penegakan aturan taksi online hingga 15 Februari 2018 lewat Operasi Simpatik.
“Setelah masa sosialisasi berakhir dan masih ada ditemukan pengemudi taksi online yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka akan diberi tindakan/sanksi tegas berupa surat tilang,” tegas Saleh.(red)