Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal bekerjasama dengan Polrestabes Medan dalam waktu tempo hanya 6 jam berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Asisten RumahTangga (ART), Jeni Br Siringo Ringo (23) warga Jalan
Ngumban Surbakti
Gang Sedap Malam 15
No. 19 Kel. Sempa Kata Medan Selayang
Tersangka Ricad Trumen P (23) warga Jalan Ngumban Surbakti Gang Sedap Malam 15 No. 5 C Kel. Sempa Kata Medan Selayang ditangkap dari kawasan rumahnya, Minggu (25/11/2018)
Penangkapan terhadap mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Medan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH, Kapolsek Sunggal, Kompol M. Yasir, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH.
Akan tetapi ketika hendak dibawa pengembangan mencari barang buktinya, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun tersangka tidak juga mengindahkannya. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan dan kiri tersangka,”kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H.Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada pewarta.co.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Dalam peristiwa itu, pihaknya selain mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau lipat, 1 buah jam tangan, 1 botol parpum, 1 potong baju kaos, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 buah batu bongkahan cincin, juga
sudah memeriksa lima orang saksi.
Kelima saksi adalah Kariawan Ginting (48) warga Jalan Bunga Sedap Malam 15 No. 19 kel. Sempakata Medan Selayang, Azanto Perangin Angin (40) warga Jalan Dusun Ramah Bakti Desa Gudung Baskti Kec. Sutan Daulat Kab. Sumbul Salam, Risniati Tarigan (39) warga Jalan Dusun Rama Bakti Desa Gunung Bakti Kec. Sutan Kab. Sumbul Salam, Setua Br Karo (60) warga Jalan. Bunga Sedap Malam 15 No. 19 Kel. Sempa Kata Medan Selayang dan Karya Tarigan (53) warga Jalan Bunga Sedap Malam 15 No. 3 Kel. Sempa Kata Medan Selayang.
Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi Minggu 25 November 2018 sekira pukul 03.30 Wib.
Dijelaskan Putu, saat itu, tersangka masuk melalui pagar samping dengan cara memanjat kemudian masuk melalui pintu utama, dimana pintu tersebut tidak terkunci
Lalu, tersangka masuk ke kamar Utama dan mengacak acak lemari.
Disaat beraksi, tersangka mendengar adanya suara dari arah garasi yang kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi. Sehingga tersangka mendatangi arah suara itu.
Korbanpun terbangun begitu melihat tersangka berada di depan pintu kamarnya yang terbuat dari kain gorden.
Takut aksi kejahatannya diketahui, tersangka langsung menikam korban sebanyak 2 kali dibagian leher sebelah kiri hingga korban terkapar bersimbah darah.
Setelah menghabisi korban, tersangka mengasak harta bendanya berupa jam tangan, batu giok, parfum dan 1 buah bongkahan.
Kemudian tersangka melarikan diri menuju pintu utama dengan cara melompat pagar yang berdekatan rumahnya.
Tim Serse Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan begitu menerima laporan adanya kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut langsung kelokasi kejadian.
‘Dalam waktu 6 jam, setelah melakukan olah TKP dan dibantu keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.
Tersangka Ricad ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanan dan kirinya, karena berusaha melarikan diri dan melawan ketika hendak dibawa pengembangan dan mencari barang buktinya,”cetus mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu. (chl/red)