Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Medan Baru membekuk pelaku pembunuhan penjaga gudang CBD Polonia, Kamis (25/5/2017) kemarin.
Namun ketika hendak disergap, tersangka melakukan perlawanan. Sehingga polisi dengan terpaksa menembak kedua kaki tersangka.
“Tersangka Dedi Umbara alias Oom (34) warga Jalan Pipa Utama Gang Rambutan Kelurahan Karang Rejo Medan Polonia, diamankan ketika kabur di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, saat ditangkap tersangka melawan petugas,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (30/5/2017)
Petugas mengamankan barang bukti 1 buah besi ulir dengan diameter 16 mm, dan panjang 60 cm, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK 2605 AFU, dan 1 unit handphone merk nokia.
“Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati sering dicaci maki oleh korban, tersangka lalu memukul kepala bagian belakang milik korban, dan mengambil barang barang milik korban,” ujar Tatan.
Menurut Tatan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kepada polisi tersangka mengaku membunuh korban karena terbalut emosi kelaminnya dipegangi tersangka. (red)