Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menembak mati dua bandar narkoba jenis sabu asal Provinsi Aceh. Dari mereka ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu dan satu pucuk senjata api rakitan.
Kedua bandar narkoba yang ditembak mati berinisial MR (22) dan M (22) warga Kabupaten Pidie, Aceh ini terpaksa diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Saat hendak ditangkap kedua tersangka mengancam petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) revolver rakitan. Sehingga petugas menembak mati kedua bandar narkoba tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Dikatakan, MR dan M sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Sei Rokan, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Baru, Selasa (16/5) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan MR dan M merupakan hasil informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Personel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP, ” paparnya.
Kata dia, saat penyelidikan, personel mencurigai dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor jenis Honda Beat. Selanjutnya personel melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Setelah mengamankan kedua laki-laki berinisial MR dan M tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos kedua tersangka di Jalan Sei Begawan. Dari dalam kamar kos kedua tersangka, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku memiliki gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Perumahan Torganda, Jalan Bunga Raya, Sunggal. Personel kemudian melakukan pengembangan ke gudang dimaksut. Namun sesampainya di lokasi, kedua tersangka ini kabur ke areal pekuburan sambil mengancam akan menembak petugas dengan senpi revolver rakitan. Anggota kemudian melakukan pengejaran sambil melepas tembakan peringatan,” ujarnya.
Tembakan peringatan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, sehingga dengan terpaksa dilakukan tembakan ke arah kedua tersangka dan mengenai punggung tembus ke dada. Akibatnya, kedua tersangka MR dan M ini tewas di tempat.
Setelah itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membawa jenazah kedua tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bhyangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Saat ini personel Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka yang belum tertangkap.
Selain melumpuhkan tersangka, personel juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari 2 TKP dengan total berat 2 kilogram dan sepucuk senpi revolver rakitan milik pelaku.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan, penembakan kepada gembong narkoba itu. “Polrestabes Medan yang menembak, namun untuk keterangan lebih lanjut akan dipaparkan pada hari Kamis (18/5/2017) pagi,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (red)