Medan (pewarta.co) – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk 2 penjambret jalanan yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan, Selasa (8/8/2017) siang.
Kedua tersangka adalah Rahmat Harianto alias Ari Kasmin (30) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga Jl Bintang Pusat Pasar Medan / Desa Patok 80 Kec. Simpang Balik Takengon Aceh Tengah.
“Kedua tersangka diamankan dari laporan kasus penjambretan yang berbeda,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Dikatakannya, untuk tersangka Ari Kasmin, diamankan polisi berdasarkan laporan kasus penjambretan yang dialami Derita Pangusian Manalu (57) warga Jalan Pasar III Gg. Murai No. 8A Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (29/6/2017) lalu.
”Korban mengalami kerugian 3 unit handphone dan uang tunai, dengan Rp6,5 Juta,” katanya.
Sementara, tersangka Yoga melakukan penjambretan terhadap korban Lisna Romaito (27) di Jalan Ringroad Gagak Hitam dan mengakibatkan tas berisi telepon genggam dan dokumen penting lainnya raib.
“Setelah melakukan penyelidikan 2 tersangka ini kita amankan,” ujarnya.
Dikatakan Ronni, modus kedua tersangka yakni memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan merampas tas yang disandangnya.
Menurut Ronni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (red)