• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Tangkap Penjambret Jalanan

by NiahLubis
Selasa, 8 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk 2 penjambret jalanan yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan, Selasa (8/8/2017) siang.

Kedua tersangka adalah Rahmat Harianto alias Ari Kasmin (30) warga Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga Jl Bintang Pusat Pasar Medan / Desa Patok 80 Kec. Simpang Balik Takengon Aceh Tengah.

bacajuga

Polsekta Medan Kota Bekuk Perampok Jalanan Yang Kerap Beraksi di Kota Medan

“Kedua tersangka diamankan dari laporan kasus penjambretan yang berbeda,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Dikatakannya, untuk tersangka Ari Kasmin, diamankan polisi berdasarkan laporan kasus penjambretan yang dialami Derita Pangusian Manalu (57) warga Jalan Pasar III Gg. Murai No. 8A Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (29/6/2017) lalu.

‎”Korban mengalami kerugian 3 unit handphone dan uang tunai, dengan Rp6,5 Juta,” katanya.

Sementara, tersangka Yoga melakukan penjambretan terhadap korban Lisna Romaito (27) di Jalan Ringroad Gagak Hitam dan mengakibatkan tas berisi telepon genggam dan dokumen penting lainnya raib.

“Setelah melakukan penyelidikan 2 tersangka ini kita amankan,” ujarnya.

Dikatakan Ronni, modus kedua tersangka yakni memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan merampas tas yang disandangnya.

Menurut Ronni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (red)

Previous Post

Pemilik Warnet Jalan Mustafa Diringkus Polisi

Next Post

Ini Tanggapan Kapolrestabes Medan Soal Putusan Prapid Raja

Related Posts

Sumut

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Kades Patumbak II Gelar Rapat Bahas Perbaikan Drainase

Rabu, 29 November 2023
Medan

BRI Kembali Gelar Program Promo di Merchant

Rabu, 29 November 2023
Medan

PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian, LDS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Diklatsar Jurnalistik Diikuti 16 Tenaga Didik

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani