• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tomang Elok

by NiahLubis
Minggu, 16 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini, bandar sabu yang sudah masuk target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas di kediamannya Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim Medan, Kelurahan Seikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pelaku berinisial IM (22), petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

bacajuga

Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Warga Tembung Pengedar Sabu Dituntut 6,3 Tahun Bui

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Williem Iskandar

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (14//2017) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat ada seorang pemuda yang dicurigai menyimpan sabu di kediamannya tersebut. Lalu petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku tersebut. “Petugas berpakaian preman yang melakukan penangkapan itu menemukan sabu di rumah pelaku sebanyak 1,88 gram,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan.

Namun hasil penangkapan yang tidak puas itu melakukan pengembangan, kali ini petugas mennemukan sabu sebanyak 1 kilogram dari jok sepeda motor milikk pelaku. “Barang haram yang disita itu sudah siap edar di Kota Medan,” paparnya.

Kata Tatan, pelaku termasuk pemain lama yang sudah sering mengedarkan sabu kepada pelanggannya di Kota Medan. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs ayat (2) Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara ditambah denda 10 miliar rupiah.
Karena itugramkepada pelaku yang mengendarai sepeda motor metik. (red)

Previous Post

Sumatera Utara Diguncang Gempa Bumi

Next Post

Polrestabes Medan Gerebek Karaoke Equator Dan Kingdom Poll, 39 Pengunjung Diamankan, Belasan Butir Ekstasi Disita

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani