• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 15 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tomang Elok

by NiahLubis
Minggu, 16 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
76
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini, bandar sabu yang sudah masuk target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas di kediamannya Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim Medan, Kelurahan Seikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pelaku berinisial IM (22), petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

bacajuga

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pengedar Sabu 500 Gram, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (14//2017) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat ada seorang pemuda yang dicurigai menyimpan sabu di kediamannya tersebut. Lalu petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku tersebut. “Petugas berpakaian preman yang melakukan penangkapan itu menemukan sabu di rumah pelaku sebanyak 1,88 gram,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan.

Namun hasil penangkapan yang tidak puas itu melakukan pengembangan, kali ini petugas mennemukan sabu sebanyak 1 kilogram dari jok sepeda motor milikk pelaku. “Barang haram yang disita itu sudah siap edar di Kota Medan,” paparnya.

Kata Tatan, pelaku termasuk pemain lama yang sudah sering mengedarkan sabu kepada pelanggannya di Kota Medan. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs ayat (2) Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara ditambah denda 10 miliar rupiah.
Karena itugramkepada pelaku yang mengendarai sepeda motor metik. (red)

Previous Post

Sumatera Utara Diguncang Gempa Bumi

Next Post

Polrestabes Medan Gerebek Karaoke Equator Dan Kingdom Poll, 39 Pengunjung Diamankan, Belasan Butir Ekstasi Disita

Related Posts

Medan

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

212 Orang PMI Gagal Berangkat ke Kamboja Untuk Bekerja di Judi Online Pay4d

Senin, 15 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Hut Ke-61 Pramuka, Kwartir Ranting Kecamatan Sawo Gelar Upacara

Senin, 15 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Hut Ke-61 Pramuka, Kwartir Ranting Kecamatan Sawo Gelar Upacara

Senin, 15 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani