Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini, bandar sabu yang sudah masuk target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas di kediamannya Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim Medan, Kelurahan Seikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari pelaku berinisial IM (22), petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (14//2017) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat ada seorang pemuda yang dicurigai menyimpan sabu di kediamannya tersebut. Lalu petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku tersebut. “Petugas berpakaian preman yang melakukan penangkapan itu menemukan sabu di rumah pelaku sebanyak 1,88 gram,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan.
Namun hasil penangkapan yang tidak puas itu melakukan pengembangan, kali ini petugas mennemukan sabu sebanyak 1 kilogram dari jok sepeda motor milikk pelaku. “Barang haram yang disita itu sudah siap edar di Kota Medan,” paparnya.
Kata Tatan, pelaku termasuk pemain lama yang sudah sering mengedarkan sabu kepada pelanggannya di Kota Medan. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs ayat (2) Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara ditambah denda 10 miliar rupiah.
Karena itugramkepada pelaku yang mengendarai sepeda motor metik. (red)