Medan (pewarta.co) – Seorang tersangka berinisial T dalam peristiwa bentrok antar dua kelompok yang merebutkan lahan garapan eks PTPN II, Rabu (7/6/2017), di Jalan Arteri Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang resmi ditahan Petugas Polres Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa SIK, Sabtu (10/6/2017) mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka atas kasus bentrokan antar dua kelompok tersebut
“Kita sudah lakukan cek TKP dengan menyita barang bukti enam unit sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar dan menetapkan tersangka T sebagai otak pelaku penyerangan,” terang Teuku Fatir kepada wartawan di Polres Deliserdang.
Sementara untuk tersangka lainnya, lanjut Teuku Fatir, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.(red)