Medan (pewarta.co) – Peredaran narkoba jenis ganja antarprovinsi menggunakan bus angkutan umum semakin sering terjadi. Jajaran Polda Sumut mengungkap proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh dari dua penumpang bus di kawasan Sei Karang, Desa Kuala Begumit Stabat, Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (6/6/2017) menjelaskan, proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh tersebut diungkap Polres Langkat dari dua kasus berbeda pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang bus Putra Pelangi yang melintas, Selasa (6/6/2017) pagi.
“Hasil pemeriksaan Polres Langkat terhadap barang bawaan penumpang bus asal Aceh, ditemukan puluhan kilogram ganja. Penggeledahan dilakukan atas informasi masyarakat,” terang Rina.
Petugas menghentikan sejumlah bus asal Aceh yang melintas di pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat. Dua tersangka, seorangnya wanita diamankan dari dua bus berbeda dengan barang bukti masing-masing 24 Kg dan 30 Kg ganja.
Tersangka Mirza (20), warga asal Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap dari bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan, sekira pukul 07.00 WIB.
“Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan dikakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 30 Kg ganja disimpan dalam koper hitam tersangka Mirza,” jelas Rina.
Dilanjutkan Rina, beberapa saat setelah penangkapan tersangka Mirza, dari pemeriksaan barang bawaan penumpang bus kembali menangkap tersangka lain bernama, Cut Mutia (35), warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari bus Sempati Star BL 7452 AA dari Aceh tujuan Medan yang ditumpanginya ditemukan ganja 24 kg.
“Ganja itu dibawa tersangka Cut dalam koper,” jelas Rina.
Rina menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pengiriman ganja antarprovinsi tersebut untuk menyelediki lebih jauh jaringan sindikat peredarannya.
Para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)