• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polisi Sita 54 Kg Ganja dari Dua Penumpang Bus Aceh

Polisi Sita 54 Kg Ganja dari Dua Penumpang Bus Aceh

by NiahLubis
Selasa, 6 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Peredaran narkoba jenis ganja antarprovinsi menggunakan bus angkutan umum semakin sering terjadi. Jajaran Polda Sumut mengungkap proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh dari dua penumpang bus di kawasan Sei Karang, Desa Kuala Begumit Stabat, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (6/6/2017) menjelaskan, proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh tersebut diungkap Polres Langkat dari dua kasus berbeda pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang bus Putra Pelangi yang melintas, Selasa (6/6/2017) pagi.

bacajuga

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja

Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

“Hasil pemeriksaan Polres Langkat terhadap barang bawaan penumpang bus asal Aceh, ditemukan puluhan kilogram ganja. Penggeledahan dilakukan atas informasi masyarakat,” terang Rina.

Petugas menghentikan sejumlah bus asal Aceh yang melintas di pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat. Dua tersangka, seorangnya wanita diamankan dari dua bus berbeda dengan barang bukti masing-masing 24 Kg dan 30 Kg ganja.

Tersangka Mirza (20), warga asal Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap dari bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan, sekira pukul 07.00 WIB.

“Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan dikakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 30 Kg ganja disimpan dalam koper hitam tersangka Mirza,” jelas Rina.

Dilanjutkan Rina, beberapa saat setelah penangkapan tersangka Mirza, dari pemeriksaan barang bawaan penumpang bus kembali menangkap tersangka lain bernama, Cut Mutia (35), warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari bus Sempati Star BL 7452 AA dari Aceh tujuan Medan yang ditumpanginya ditemukan ganja 24 kg.

“Ganja itu dibawa tersangka Cut dalam koper,” jelas Rina.

Rina menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pengiriman ganja antarprovinsi tersebut untuk menyelediki lebih jauh jaringan sindikat peredarannya.

Para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani