• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Sita 54 Kg Ganja dari Dua Penumpang Bus Aceh

by NiahLubis
Selasa, 6 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Peredaran narkoba jenis ganja antarprovinsi menggunakan bus angkutan umum semakin sering terjadi. Jajaran Polda Sumut mengungkap proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh dari dua penumpang bus di kawasan Sei Karang, Desa Kuala Begumit Stabat, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (6/6/2017) menjelaskan, proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh tersebut diungkap Polres Langkat dari dua kasus berbeda pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang bus Putra Pelangi yang melintas, Selasa (6/6/2017) pagi.

bacajuga

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja

Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

“Hasil pemeriksaan Polres Langkat terhadap barang bawaan penumpang bus asal Aceh, ditemukan puluhan kilogram ganja. Penggeledahan dilakukan atas informasi masyarakat,” terang Rina.

Petugas menghentikan sejumlah bus asal Aceh yang melintas di pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat. Dua tersangka, seorangnya wanita diamankan dari dua bus berbeda dengan barang bukti masing-masing 24 Kg dan 30 Kg ganja.

Tersangka Mirza (20), warga asal Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap dari bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan, sekira pukul 07.00 WIB.

“Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan dikakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 30 Kg ganja disimpan dalam koper hitam tersangka Mirza,” jelas Rina.

Dilanjutkan Rina, beberapa saat setelah penangkapan tersangka Mirza, dari pemeriksaan barang bawaan penumpang bus kembali menangkap tersangka lain bernama, Cut Mutia (35), warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari bus Sempati Star BL 7452 AA dari Aceh tujuan Medan yang ditumpanginya ditemukan ganja 24 kg.

“Ganja itu dibawa tersangka Cut dalam koper,” jelas Rina.

Rina menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pengiriman ganja antarprovinsi tersebut untuk menyelediki lebih jauh jaringan sindikat peredarannya.

Para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)

Previous Post

Terdakwa Korupsi JLMD Tobasa Dituntut 7 Tahun

Next Post

Sholat Dzuhur Berjamaah Di Masjid Al-Jihad , Kapoldasu: Jaga Silaturahmi, Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani