• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 15 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Sita 54 Kg Ganja dari Dua Penumpang Bus Aceh

by NiahLubis
Selasa, 6 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Peredaran narkoba jenis ganja antarprovinsi menggunakan bus angkutan umum semakin sering terjadi. Jajaran Polda Sumut mengungkap proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh dari dua penumpang bus di kawasan Sei Karang, Desa Kuala Begumit Stabat, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (6/6/2017) menjelaskan, proses pengiriman 54 Kg ganja asal Aceh tersebut diungkap Polres Langkat dari dua kasus berbeda pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang bus Putra Pelangi yang melintas, Selasa (6/6/2017) pagi.

bacajuga

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pengedar Sabu 500 Gram, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

“Hasil pemeriksaan Polres Langkat terhadap barang bawaan penumpang bus asal Aceh, ditemukan puluhan kilogram ganja. Penggeledahan dilakukan atas informasi masyarakat,” terang Rina.

Petugas menghentikan sejumlah bus asal Aceh yang melintas di pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat. Dua tersangka, seorangnya wanita diamankan dari dua bus berbeda dengan barang bukti masing-masing 24 Kg dan 30 Kg ganja.

Tersangka Mirza (20), warga asal Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka ditangkap dari bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA dari Aceh menuju Medan, sekira pukul 07.00 WIB.

“Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan dikakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 30 Kg ganja disimpan dalam koper hitam tersangka Mirza,” jelas Rina.

Dilanjutkan Rina, beberapa saat setelah penangkapan tersangka Mirza, dari pemeriksaan barang bawaan penumpang bus kembali menangkap tersangka lain bernama, Cut Mutia (35), warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari bus Sempati Star BL 7452 AA dari Aceh tujuan Medan yang ditumpanginya ditemukan ganja 24 kg.

“Ganja itu dibawa tersangka Cut dalam koper,” jelas Rina.

Rina menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pengiriman ganja antarprovinsi tersebut untuk menyelediki lebih jauh jaringan sindikat peredarannya.

Para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red)

Previous Post

Terdakwa Korupsi JLMD Tobasa Dituntut 7 Tahun

Next Post

Sholat Dzuhur Berjamaah Di Masjid Al-Jihad , Kapoldasu: Jaga Silaturahmi, Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Related Posts

Medan

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

212 Orang PMI Gagal Berangkat ke Kamboja Untuk Bekerja di Judi Online Pay4d

Senin, 15 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022

Paskibraka dapat Motivasi dari Kapolres Dairi

Senin, 15 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemprov Sumut Targetkan 250 Atlet Elit untuk PON 2024  

Senin, 15 Agustus 2022

Wakapolrestabes Medan Hadiri HUT Kemerdekaan India Ke-76 di Konjen India

Senin, 15 Agustus 2022

Garda Bangsa Medan Ajak Pemuda Bangkit 

Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani