Medan (pewarta.co) – Sebanyak 203 linting ganja disita petugas Polsek Patumbak bersama Komandan Kompleks Asrama Widuri Blok Tongkes Kecamatan Medan Amplas, Kapten Ismail dari tiga orang tersangka.
“Dari tiga orang tersangka juga kita sita kertas kuning pembungkus ganja, uang Rp 20.000 dan dua unit HP,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).
Dijelaskannya, tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, Wesley Kevin Butar-Butar (14), pelajar, Raja Susilo (38), dan Marihot Harianja (19), ketiganya warga Asrama Widuri Blok Tongkes.
Disebutkan, penangkapan dilakukan atas kecurigaan petugas setelah menerima informasi masyarakat di Asrama Widuri. Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan ketiga tersangka beserta barang bukti ganja.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kita boyong ke komando untuk pemeriksaan,” pungkas Ainul. (red)