• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Ringkus 2 Perampok Ponsel

oleh NiahLubis
Kamis, 10 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gg Mawar Kecamatan Medan Tembung yang dirampok di Jalan Sei Besitang.

bacajuga

Polsek Percut Sei Tuan Patroli Antisipasi Kejahatan 3C Tawuran & Genk Motor

Selamatkan Nyawa Graciella dari Begal, Keluarga Apresiasi Polisi

Kejar Pejambret, Ayu Terkapar di Jalan

Informasi dihimpun, Kamis, (10/8/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah M Risky alias Aceh (22) penduduk Jalan Neusu Jaya Kota banda Aceh, dan Dedi Simamora alias Dedi (25).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan perampokan sewaktu korban tengah berjalan kaki. “Korban saat itu tengah berjalan sendirian pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah,” kata Ronni Bonic.

Selanjutnya, Ronni menerangkan, secara tiba – tiba, datang pelaku dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik korban. “Setelah berhasil merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Menerima laporan itu, Ronni mengungkapkan, pihak kepolisian langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban,” ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Imbas perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (red)

Sent from Samsung Mobile

Berita Sebelumnya

Setelah Terjadinya Aksi Kejar-Kejaran Polsekta Medan Kota Bekuk Dua Perampok Jalanan Di Jalan Sakti Lubis

Berita Selanjutnya

Merampok, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani