Medan (pewarta.co) – Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gg Mawar Kecamatan Medan Tembung yang dirampok di Jalan Sei Besitang.
Informasi dihimpun, Kamis, (10/8/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah M Risky alias Aceh (22) penduduk Jalan Neusu Jaya Kota banda Aceh, dan Dedi Simamora alias Dedi (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan perampokan sewaktu korban tengah berjalan kaki. “Korban saat itu tengah berjalan sendirian pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah,” kata Ronni Bonic.
Selanjutnya, Ronni menerangkan, secara tiba – tiba, datang pelaku dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik korban. “Setelah berhasil merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.
Menerima laporan itu, Ronni mengungkapkan, pihak kepolisian langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban,” ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Imbas perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (red)
Sent from Samsung Mobile