• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Ringkus 2 Perampok Ponsel

by NiahLubis
Kamis, 10 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gg Mawar Kecamatan Medan Tembung yang dirampok di Jalan Sei Besitang.

bacajuga

Polsek Percut Sei Tuan Patroli Antisipasi Kejahatan 3C Tawuran & Genk Motor

Selamatkan Nyawa Graciella dari Begal, Keluarga Apresiasi Polisi

Kejar Pejambret, Ayu Terkapar di Jalan

Informasi dihimpun, Kamis, (10/8/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah M Risky alias Aceh (22) penduduk Jalan Neusu Jaya Kota banda Aceh, dan Dedi Simamora alias Dedi (25).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan perampokan sewaktu korban tengah berjalan kaki. “Korban saat itu tengah berjalan sendirian pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah,” kata Ronni Bonic.

Selanjutnya, Ronni menerangkan, secara tiba – tiba, datang pelaku dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik korban. “Setelah berhasil merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Menerima laporan itu, Ronni mengungkapkan, pihak kepolisian langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban,” ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Imbas perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (red)

Sent from Samsung Mobile

Previous Post

Setelah Terjadinya Aksi Kejar-Kejaran Polsekta Medan Kota Bekuk Dua Perampok Jalanan Di Jalan Sakti Lubis

Next Post

Merampok, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Related Posts

Medan

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BincangShopee 6.6 Mega Elektronik Sale Ungkap Cara Bikin Konten Visual Lebih Menarik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

JNE Raih Penghargaan CSR Brand Equity Award 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BPS Sumut Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Rektor Minta Lulusan Unimed jadi Pembelajar Tangguh

Rabu, 31 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani