Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba, disergap Tim Serse Polsekta Patumbak, ketika sedang mengedarkan sabu-sabu dikawasan rumahnya.
Dari tersangka Iwan Gunawan (32), warga Jalan Balai Desa Gang Kolam Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang disita satu bungkusan berisi sabu-sabu dan sejumlah uang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, SIK, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2017), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (9/12/2017) saat menunggu calon pembeli sabu tak jauh dari rumahnya,” kata Kompol Yasir Ahmadi.
Menurut Yasir, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dikawasan rumahnya.
Bahkan perbuatan tersangka Iwan sudah meresahkan masyarakat, karena masyarakat anak-anak, orangtua dan pemuda-pemudi yang tingggal dikawasan Jalan Balai Desa Gang Kolam Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang terkontaminasi dengan penyalahgunaan narkoba.
“Tim Serse Polsekta Patumbak diperintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli didekat rumahnya,”ujar mantan Kapolsekta Labuhan Deli itu sembari menambahkan barang bukti yang disita satu bungkusan berisi sabu-sabu dan sejumlah uang.
Yasir mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (red)