Medan (pewarta.co) – Polda Sumut memastikan memberlakukan pelarangan terhadap petasan selama pelaksanaan ibadah puasa. Sebab, mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Seperti sebelumnya, untuk petasan kita melakukan pelarangan selama Ramadan, karena dapat mengganggu ketentraman,” ujar
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5/2018).
Karena itu, Nainggolan menegaskan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberi sanksi.
“Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan menyatakan, Polda Sumut dan jajaran juga akan melakukan pengamanan
shalat tarawih di sejumlah mesjid di wilayah Sumut.
“Hal itu disesuaikan oleh tempat dan satuan wilayahnya (Satwil). Maksudnya, tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jamaah yang melaksanakan giat shalat tarawih,” ujarnya.
Disinggung jumlah petugas, Tatan menyebut, satwil yang akan menyesuaikannya dalam giat Pam tersebut.
Disinggung mengenai larangan bermain petasan, Tatan mengimbau, agar masyarakat selama bulan puasa tidak menyalakannya.
Terkhusus pada saat umat muslim sedang melaksanakan shalat 5 waktu dan tarawih.
“Kepada masyarakat muslim Sumut, kita ucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan 1439 H. Sedangkan bagi saudara-saudara yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat membantu kelancaran serta kenyamanan saudara kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (red)