Simalungun (pewarta.co) – Sebuah rumah di Huta VII Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, digerebek Tim Serse Polsek Bangun Polres Simalungun, Jumat (19/1/2018).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Simalungun, Kompol Hendra, SH, SIK, MH dan Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba SH berhasil membekuk pengedarnya Eric Setiawan alias Iwan (57).
Barang bukti yang disita dari rumah itu 1 bungkus paket besar plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1 ons senilai Rp 90.000.000, 1 bungkus paket besar plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 4 gram senilai Rp 4.000.000, 4 bungkus paket sedang plastik klip transparan berisi sabu seberat 5 gram senilai Rp 5.000.000, 7 bungkus paket kecil plastik klip transparan berisi sabu narkotika jenis sabu senilai Rp 700.000, 85 plastik klip kecil kosong, 48 plastik klip sedang kosong, 7 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik merk IS warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 buah kuali besar, 1 buah dandang besar, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam B 4283 BEW uang kontan Rp 900.000.
Penggerebekan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Semula polisi menerima informasi bahwa tersangka adalah pengedar narkoba.
Bahkan rumah tersangka Huta VII Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Serse Polsek Bangun Polres Simalungun segera turun kelapangan untuk menelusurinya.
Polisi melihat gelagat tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya sangat mencurigakan. Sehingga polisi menggeledah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Polisipun memanggil Penghulu dan bersama Penghulu menggeledah seisi rumah tersangka.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus berisi sabu-sabu seberat 1 ons ditambah beberapa bungkusan sedang dan kecil berisi sabu-sabu berikut satu timbangan elektrik dan uang kontan ratusan ribu rupiah.
“Saat di interogasi, tersangka mengaku semua barang bukti miliknya yang didapat dari Tolo. Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Bangun guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Putra Jani Purba SH.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)