Medan (pewarta.co) – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mendagi, SH, SIK, MH tetap komitmen dalam pemberantasan segala bentuk judi di wilayah hukumnya. Buktinya, sejumlah rumah di Lingkungan 3 dan Lingkungan 4 Kelurahan Bagan Deli Belawan digerebek karena disinyalir sebagai lokasi praktek perjudian.
Dalam penggerebekan itu, Selasa (10/10/2017) polisi mengamankan empat tersangka serta menyita 19 unit mesin jackpot.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mendagi, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan laporan Lurah Bagan Deli Zainal Abidin dan warga sekitar terkait adanya praktek perjudian jackpot di Lingkungan 3 serta Lingkungan 4 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan.
“Dari tiga lokasi berbeda, kami mengamankan empat pelaku yaitu Doni Herdiansyah (37) sebagai penjaga mesin jackpot, Sudirman (30), Rahmat Danu (25) dan Sangkot (28) pemilik mesin jackpot.” ungkap Yayang.
Selain itu, pihaknya juga menyita 4 unit mesin jackpot dari rumah milik Arbi Butar Butar (40) di Lorong 3 Kel. Bagan Deli. Namun pada saat penggrebekan rumah dalam keadaan kosong, sehingga kami buka paksa dengan disaksikan Kepling dan warga.
“Saat ini seluruh tersangka sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim untuk melengkapi berkas perkaranya,” tandasnya. (red)